Polri Ajukan Red Notice Buron Kasus TPPU Cheryl Darmadi ke Interpol

Polri Ajukan Red Notice Buron Kasus TPPU Cheryl Darmadi ke Interpol

Bisnis.com, JAKARTA — Divhubinter Polri menyatakan telah mengirimkan pengajuan red notice terkait tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Cheryl Darmadi ke Interpol.

Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengemukakan pengajuan red notice itu langsung dikirimkan ke markas pusat Interpol di Lyon, Prancis.

“Untuk IRN [Interpol Red Notice] Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Lyon, Markas Besar Interpol,” ujar Untung saat dimintai konfirmasi, Senin (15/9/2025).

Untung menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu respons dari Interpol terkait pengajuannya tersebut. Nantinya, jika pengajuan diterima maka Interpol bakal mengumumkan red notice itu ke negara yang sudah terafiliasi.

“Nanti yang menerbitkan Red Notice pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol Member Country,” pungkasnya.

Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi selaku Dirut PT Asset Pacific dan ketua yayasan Darmex sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/1/2025).

Secara total, korps Adhyaksa telah menyita total yang secara rupiah sebesar Rp6,8 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.

Adapun, uang hasil tindak pidana itu diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.