Surabaya (beritajatim.com)- Setelah serangkaian penyelidikan, anggota Direktorat Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap bahwa pelaku penganiayaan MK (7) yang ditemukan di Pasar Kebayoran, Jakarta Selatan ternyata adalah pasangan lesbian.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengatakan, kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka adalah Eni Fitriyah (40) dan Siti Nur (42). Keduanya merupakan pasangan lesbian yang selama ini tinggal indekos di Sidoarjo.
“Korban merupakan anak dari EF. Selama ini tersangka SN mengenalkan diri kepada korban bernama Yusuf Arjuna atau kerap dipanggil Ayah Juna,” kata Prasetyo, Senin (15/9/2025).
Selain korban, Eni memiliki satu anak lagi yang kembar dengan MK. Mereka selama ini tinggal berempat. Sebelum akhirnya korban MK ditelantarkan di Jakarta dengan kondisi yang mengenaskan.
“Hasil penyelidikan kami, korban ternyata naik kereta api dari Surabaya ke Jakarta bersama dengan tersangka Eni Fitriyah yang merupakan ibu kandung.
“Korban sempat menjalani pemulihan setelah ditemukan pada Juni 2025 lalu. Karena saat ditemukan, kondisinya mengenaskan. Tubuhnya penuh luka karena dianiaya kedua tersangka,” jelas Prasetyo.
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pelaku penelantaran dan penganiayaan anak yang viral di media sosial beberapa waktu belakangan. Dalam peristiwa itu, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama dengan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menangkap dua pelaku yakni EF (40) dan SN (42).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo menjelaskan, korban MK (07) ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta dalam kondisi yang mengenaskan pada Juni 2025 lalu. Setelah melewati masa pemulihan, polisi meminta keterangan kepada korban.
“Korban memberikan keterangan kepada kami jika dia dibawa ke Jakarta dengan kereta api. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti asal kota pemberangkatan,” kata Prasetyo, Minggu (14/9/2025).
Korban lalu mengingat pernah bersekolah TK di Sidoarjo. Dari informasi itulah, polisi menelusuri data korban. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mengetahui bahwa MK berangkat dengan EF pada 10 Juni 2025 dari Surabaya.
“Setelah informasi lengkap, kami lakukan penangkapan terhadap kedua orang yakni EF dan SN alias Ayah Juna di kos-kosan Krian, Sidoarjo,” imbuh Prasetyo. [ang/aje]
