Liputan6.com, Jakarta – Harga Patokan Ekspor (HPE) rata-rata komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) untuk periode kedua September 2025 ditetapkan sebesar USD 4.745,52 per Wet Metric Ton (WMT).
Angka ini meningkat 2,29% dibandingkan periode pertama September 2025 yang tercatat USD 4.639,10 per WMT. Penetapan harga patokan ekspor tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1899 Tahun 2025 tanggal 12 September 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, dan berlaku pada 15-30 September 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan kenaikan HPE konsentrat tembaga sejalan dengan meningkatnya harga tembaga sebesar 1,13%.
“Kenaikan tersebut didorong tingginya permintaan global, terutama dari industri energi terbarukan seperti panel surya, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik,” ungkap Tommy dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (14/9/2025).
Terbatasnya pasokan akibat gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia serta fluktuasi nilai tukar turut memperkuat harga komoditas logam.
Logam ikutan seperti emas (Au) dan perak (Ag) juga mencatat kenaikan harga, masing-masing 3,12% dan 3,96%. Kenaikan ini dipicu tingginya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3560845/original/004881700_1630676729-ilustrasi_tembaganatalia-y-bMybTSV7RFY-unsplash.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)