Warga Babadan Kediri Geruduk Lahan Perhutani, Desak LMDH Transparan

Warga Babadan Kediri Geruduk Lahan Perhutani, Desak LMDH Transparan

Kediri (beritajatim.com) – Ratusan warga Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri menggeruduk lahan milik Perhutani pada Sabtu, 13 September 2025. Aksi itu dilakukan untuk menuntut transparansi pengelolaan lahan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Suryadi, salah satu warga Babadan, menilai kebijakan LMDH merugikan masyarakat karena tidak pernah melibatkan warga dalam musyawarah pembagian lahan, terutama di petak 104.

“Jadi kita menghadang itu sebenarnya tidak ada kepentingan. Jadi kita menghadang cuma itu, harusnya itu (lahan) kan milik anggota semua,” ujar Suryadi.

Ia menambahkan, sebelum lahan dikelola, semestinya ada kesepakatan resmi antara LMDH dengan anggota, minimal melalui Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub).

Dalam aksi ini, warga juga menuntut LMDH segera memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang belum pernah dipublikasikan sejak lembaga berdiri pada 2014.

“Jadi yang pertama itu harusnya ada LPJ. Jadi selama ini aset lembaga itu ada berapa, tapi ternyata ini 0. Gak ada aset. Jadi uang yang dikeluh LMDH itu kan harusnya anggota tahu,” tegasnya.

Wariman, warga Babadan lainnya, menambahkan bahwa pihaknya menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dan penjualan lahan yang melibatkan LMDH. “Waktu itu lembaga mengadakan pungli keanggota sebesar Rp75 ribu peranggota di atas namakan untuk daftar ulang,” katanya.

Wariman mengaku sempat melaporkan hal tersebut kepada Polsek setempat, tetapi tidak ada tindak lanjut. “Itu sudah saya laporkan ke Polsek. Ternyata dari pihak Polsek tidak ada tanggapan sama sekali,” imbuhnya.

Kepala Desa Babadan, Arif Priyo Wiyoko, mengungkapkan bahwa sengketa lahan ini sebenarnya sudah pernah diselesaikan pada 2019, namun mencuat kembali karena kesepakatan diduga diingkari.

Sedangkan aksi warga kali ini merupakan tindak lanjut dari musyawarah dua bulan lalu yang tidak membuahkan hasil. “Hari ini adalah tindak lanjut dari awalnya ada sekitar 2 bulan yang lalu musyawarah belum ada hasil,” terangnya.

Arif menegaskan, persoalan muncul karena tindakan LMDH dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Ia menyoroti adanya lahan di luar petak 100 seluas sekitar 9,5 hektar yang belum terdata secara kependudukan.

“Makanya ini saya berinisiatif sebagai kepala desa. Kroscek data dari 100 sampai 103 semuanya biar transparan. Yang menempati benar-benar hak masyarakat di sini, bukan dari warga luar atau oleh yang memiliki kepentingan,” ungkapnya.

Pihak Desa Babadan berencana melakukan verifikasi data KK baru di kantor desa pada Senin, 15 September 2025. Sementara itu, pihak LMDH hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi. [nm/kun]