Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pengelola Gold’s Gym, PT Fit and Health Indonesia, berkomitmen memenuhi kewajiban dan ganti rugi kepada konsumen dan pemberi piutang, menyusul pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) setelah penutupan gerai di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya.
Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, ketika memenuhi panggilan Kementerian Perdagangan pada Kamis (11/9/2025) menjelaskan bahwa penutupan mulanya hanya menyasar 5 gerai yang berlokasi di Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyehatan keuangan perusahaan. PT Fit and Health Indonesia awalnya juga berencana tetap mempertahankan beberapa gerai lainnya.
Namun, permasalahan internal yang tidak diperinci Hilmi kemudian membuat manajemen menutup 11 gerai di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya. Gerai-gerai ini berada di bawah pengelolaan PT Fit and Health Indonesia.
Hilmi menambahkan, para vendor yang memiliki kepentingan terhadap PT Fit and Health Indonesia saat ini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akibat penutupan ini.
“Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami,” katanya dalam siaran pers Kemendag, Jumat (12/9/2025).
Hilmi menjelaskan bahwa Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap perusahaan bakal mendapatkan penggantian bila menyertai bukti pendukung yang valid. Namun proses penggantian ini akan dimulai ketika putusan terkait PKPU telah diterbitkan.
“Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut,” lanjut Hilmi.
Adapun pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menghasilkan keputusan agar manajemen PT Fit and Health Indonesia menguatkan komitmen dalam menyelesaikan masalah dengan konsumen dan selalu memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, disepakati pula komitmen penanganan pengaduan konsumen serta pengawasan barang beredar dan jasa secara sinergis untuk memastikan konsumen terlindungi dan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perlindungan konsumen.
