Mantan PNS Tipu Warga Probolinggo Rp100 Juta dengan Modus Urus Sertifikat Tanah

Mantan PNS Tipu Warga Probolinggo Rp100 Juta dengan Modus Urus Sertifikat Tanah

Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus penipuan berkedok jasa pengurusan sertifikat tanah kembali mencuat di Kota Probolinggo. Seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS (44) ditangkap polisi setelah menipu warga dengan dalih mampu mengurus balik nama sertifikat tanah dengan cepat.

Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan MS sudah tidak lagi berstatus PNS sejak 2024, tetapi tetap memanfaatkan citra lamanya sebagai aparatur pemerintahan untuk mengelabui korban.

“Yang bersangkutan sudah diberhentikan, tapi masih memanfaatkan status lamanya untuk mengelabui korban,” tegasnya, Sabtu (13/9/2025).

Kasus ini bermula dari permintaan seorang warga, SGN, asal Desa Pesisir, Kecamatan Gending, yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah. Ia meminta bantuan Kepala Desa setempat, SN, untuk menjembatani urusan tersebut. Pada Juli 2020, ketiganya bertemu di sebuah rumah makan di Jalan Pahlawan. Dalam pertemuan itu, MS meminta uang hampir Rp100 juta. Dana diserahkan kontan oleh SN, sementara SGN tidak hadir karena percaya penuh kepada kepala desanya.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, proses balik nama tidak pernah terealisasi. Surat pernyataan pengembalian uang yang dibuat MS juga tidak pernah ditepati. Merasa ditipu, SN melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota pada 8 Desember 2023. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap fakta mengejutkan. Uang korban ternyata tidak digunakan untuk administrasi, melainkan habis untuk kepentingan pribadi, bahkan sebagian besar dibakar untuk judi online.

“Dari hasil pemeriksaan, uang itu tidak ada yang dipakai untuk urusan administrasi. Parahnya, sebagian besar justru habis untuk judi online,” ungkap Zainullah.

Kini MS mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo Kota. Ia dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. [ada/beq]