KKP Wanti-wanti PT KCN soal Dampak Lingkungan dan Sosial Tanggul Cilincing

KKP Wanti-wanti PT KCN soal Dampak Lingkungan dan Sosial Tanggul Cilincing

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) mengenai dampak lingkungan dan sosial dari pembangunan tanggul di perairan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara yang menuai sorotan dari publik.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan mengatakan bahwa berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan pihaknya, pembangunan tanggul yang berfungsi sebagai breakwater alias pemecah gelombang untuk proyek dermaga baru itu sejatinya telah sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan.

“Namun, di dalam PKKPRL itu ada 16 kewajiban pemegang PKKPRL, dia harus jaga ekosistem yang ada di situ jika ada yang rusak, dia harus terlibat dalam rehabilitasi ekosistem yang ada, kemudian juga dari aspek sosialnya juga tidak menimbulkan konflik sosial,” katanya dalam konferensi pers di lokasi, Jumat (12/9/2025).

Lebih lanjut, Fajar juga mengatakan bahwa pemegang PKKPRL juga mesti menghormati kehidupan masyarakat sekitar, dalam konteks ini nelayan di kawasan Cilincing.

Oleh karena itu, KKP mendorong bahwa pengembangan kawasan KCN ke depan turut memberikan dampak positif tak hanya dari aspek ekonomi, tetapi juga aspek lingkungan dan sosial di sekitarnya.

“Kami akan terus mengawasi, mengawal pelaksanaan izin-izin yang sudah diterbitkan, apakah itu sudah sesuai dengan proposal yang disampaikan di awal,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Widodo Setiadi selaku Direktur Utama PT KCN menyampaikan bahwa pemancangan beton itu berfungsi mencegah pencemaran laut imbas reklamasi dalam rangka pembangunan dermaga atau pier baru.

Widodo menjelaskan bahwa pembangunan pier pertama telah berlangsung sejak 2010. Pembangunan yang berlangsung saat ini merupakan pier ketiga yang ditargetkan rampung pada 2026.

“Apakah kami sudah melakukan sosialisasi? Tentu kami lakukan. Misalnya contoh, dengan adanya undang-undang yang dalam berkala berubah, kami juga menyesuaikan,” katanya.

Terkait tanggung jawab sosial kepada nelayan yang terdampak pembangunan dermaga, Widodo berujar sedang mencari formula yang tepat untuk bisa membantu.

Pihaknya saat ini masih mendata nelayan bersama dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta agar tindak lanjut nanti dapat tepat sasaran.