Bos PT KCN Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Tak Terkait Pagar Laut PIK

Bos PT KCN Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Tak Terkait Pagar Laut PIK

Bisnis.com, JAKARTA — PT Karya Citra Nusantara (KCN) menegaskan bahwa proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara tidak terkait dengan pagar laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang sempat menuai sorotan publik beberapa waktu lalu.

Widodo Setiadi selaku Direktur Utama PT KCN mengatakan bahwa tanggul tersebut bukan merupakan pembatas laut sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar, melainkan bagian dari pembangunan dermaga pelabuhan.

“Tentu proyek ini tidak ada kaitannya dengan tanggul bambu dulu, yang sekarang orang suka bingung, apakah ini bagian dari tanggul bambu yang dahulu ramai [diperbincangkan] di PIK,” katanya dalam konferensi pers di lokasi, Jumat (12/9/2025).

Dia melanjutkan, lokasi kedua proyek ini pun terpaut jauh. Cilincing disebutnya sebagai batas akhir kawasan Jakarta Utara, berdekatan dengan Banjir Kanal Timur (BKT).

Widodo juga menyatakan bahwa pembangunan dermaga pelabuhan PT KCN juga tak terkait dengan Marunda Center yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

“Ini sedang dibikin breakwater, inilah yang disebut-sebut sebagai tanggul. Di sini dilakukan pemancangan, baru direklamasi [untuk dermaga pelabuhan]. Ini yang selesai 2026,” jelasnya.

Dia memperinci PT KCN akan mempunyai tiga dermaga atau pier dengan peruntukan beragam jika pembangunan tersebut rampung.

Dermaga pertama yang saat ini telah beroperasi penuh dikhususkan untuk bongkar muat barang multi-purpose, sementara dermaga kedua khusus barang curah dan dermaga ketiga akan terkoneksi dengan akses jalan tol Pelindo.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa pembangunan tanggul yang berfungsi sebagai breakwater alias pemecah gelombang untuk proyek dermaga baru telah sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan berdasarkan verifikasi lapangan.

Namun, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan mengingatkan PT KCN agar mencegah dampak lingkungan dan sosial dari pembangunan tersebut.

“Dalam PKKPRL itu ada 16 kewajiban pemegang PKKPRL, dia harus jaga ekosistem yang ada di situ jika ada yang rusak, dia harus terlibat dalam rehabilitasi ekosistem yang ada, kemudian juga dari aspek sosialnya juga tidak menimbulkan konflik sosial,” ujarnya menanggapi adanya kabar keluhan dari nelayan terkait proyek tersebut.