Buntut Penutupan Sepihak, Gold’s Gym Penuhi Panggilan Kemendag

Buntut Penutupan Sepihak, Gold’s Gym Penuhi Panggilan Kemendag

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pengelola Gold’s Gym, PT Fit and Health Indonesia, memenuhi panggilan Kementerian Perdagangan pada Kamis (11/9/2025), menyusul laporan penutupan sepihak seluruh gerai pusat kebugaran itu di Jakarta dan Surabaya yang menimbulkan kerugian konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan pemanggilan ini dilakukan agar pengelola Gold’s Gym dapat memberikan klarifikasi. Hadir dalam pertemuan tersebut Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi.

“Kemendag menindaklanjuti pengaduan para anggota pusat kebugaran Gold’s Gym yang merasa dirugikan atas penutupan gerai secara mendadak sehingga menyebabkan konsumen tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kebugaran,” kata Moga dalam siaran pers, Jumat (12/9/2025).

Moga menjelaskan bahwa para konsumen juga belum mendapatkan kompensasi apapun akibat penghentian kegiatan, meski telah membayar biaya keanggotaan.

“Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia,” tambah Moga.

Sementara itu, Ghifar Hilmi menjelaskan berbagai permasalahan yang menjadi penyebab manajemen menutup sejumlah gerai Gold’s Gym. Dia mengatakan manajemen mulanya hanya berencana menutup 5 outlet di Jakarta sebagai upaya penyehatan keuangan perusahaan dan akan tetap mempertahankan beberapa gerai lainnya.

Namun, terjadi permasalahan internal yang kemudian membuat manajemen menutup 11 gerai di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya. Gerai-gerai ini berada di bawah pengelolaan PT Fit and Health Indonesia.

Hilmi menambahkan, para vendor yang memiliki kepentingan terhadap PT Fit and Health Indonesia saat ini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akibat penutupan ini.

“Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami, disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian dari PT Fit and Health Indonesia. Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut,” lanjut Hilmi.

Pada pertemuan yang dipimpin oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Endang Mulyadi, tersebut, hadir pula perwakilan Kementerian Pariwisata, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia.

Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan agar manajemen PT Fit and Health Indonesia menguatkan komitmen dalam menyelesaikan masalah dengan konsumen dan selalu memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selain itu, disepakati pula komitmen penanganan pengaduan konsumen serta pengawasan barang beredar dan jasa secara sinergis untuk memastikan konsumen terlindungi dan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perlindungan konsumen.