Kakak-Adik Bos Sritex Terjerat Kasus TPPU
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dua Lukminto bersaudara sama-sama menjadi tersangka kasus korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara kasus dugaan korupsi yang juga menjerat kakak-adik bos Sritex ini.
Baik Iwan Kurniawan Lukminto maupun Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.
“(Iwan Kurniawan) Sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Iwan Setiawan, kakak dari Iwan Kurniawan, lebih dulu menjadi tersangka. Dia ditangkap Kejagung pada 21 Mei 2025 lalu. Penyidik mengendus upayanya hendak melarikan diri sehingga perlu dilakukan upaya paksa.
Usai penangkapan mantan Dirut Sritex ini, penyidik gencar melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Iwan Kurniawan pun beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Pengacara kakak-adik Bos Sritex ini, Hotman Paris menilai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus TPPU adalah hal yang klise.
“Itu biasa, dalam satu perkara korupsi, selalu jaksa itu menambahkan TPPU. Itu hal yang sudah biasa, sudah klise,” ujar Hotman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
Hotman tidak menilai penetapan ini sebagai suatu yang aneh atau janggal.
“Enggak ada yang aneh. Itu klise saja,” lanjutnya.
Berkaitan dengan kasus TPPU yang tengah disidik, Kejagung menyita sejumlah lahan milik para tersangka.
Aset tanah senilai Rp 510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto disita pada pada Rabu (10/9/2025).
Aset yang disita Kejagung ini terdiri dari 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto yang berada di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
Kemudian, 94 bidang tanah atas nama Megawati atau istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Lalu, satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Selain itu, penyitaan dan pemasangan plang sita juga dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah.
Pertama, di Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m². Lalu, Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m².
Kemudian di Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m² dan Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m².
Total keseluruhan aset yang disita oleh tim penyidik mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektar.
“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510.000.000.000,” kata Anang.
Saat ini, Kejagung masih menyidik soal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex.
Selain kakak adik eks Bos PT Sritex itu, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), dan eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).
Kemudian, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS), dan Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR).
Selain itu, Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ), serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).
Kasus dugaan korupsi PT Sritex diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,08 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kakak-Adik Bos Sritex Terjerat Kasus TPPU Nasional 13 September 2025
/data/photo/2025/08/14/689d29c22ce55.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)