Klarifikasi PT KCN Atas Polemik Tanggul Beton di Laut Cilincing

Klarifikasi PT KCN Atas Polemik Tanggul Beton di Laut Cilincing

Bisnis.com, JAKARTA — PT Karya Citra Nusantara (KCN) memberikan klarifikasi terkait pembangunan tanggul beton di perairan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara yang menjadi polemik dalam beberapa waktu terakhir.

Widodo Setiadi selaku Direktur Utama PT KCN menyampaikan bahwa konstruksi tanggul tersebut merupakan breakwater (pemecah gelombang) untuk membangun dermaga alias pier baru.

Konstruksi ini juga merupakan bagian dari proyek pembangunan kawasan pelabuhan yang digagas pemerintah dengan menggandeng swasta, serta disebutnya termasuk dalam proyek non-APBD maupun non-APBN.

“Proyek ini baru jadi boleh dibilang 70%, ada pier 1 yang sebelah kiri, ada pier 2 yang di tengah ini baru akan selesai 2025, dan di pier 3 yang ini sekarang jadi ramai isunya ada tanggul beton, itu kalau kita lihat itu breakwater, bagian dari pembangunan pelabuhan,” katanya dalam konferensi pers di kawasan PT KCN, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).

Widodo lantas menjelaskan bahwa berdasarkan perjanjian dan perizinan yang ada, pihaknya telah menandatangani konsesi bahwa kawasan pelabuhan ini telah menjadi milik negara, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

PT KCN juga menyebut telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) hingga analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang memadai.

“Ini sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 bahwa bumi air laut dikuasai oleh negara. Jadi ini kami bukan bikin misalnya pulau, lalu kami kaveling-kaveling, jual bikin perumahan, tidak. Kami bikin pelabuhan, kami enggak bisa jual apa pun. Ini bukan milik kami, tetapi milik pemerintah,” jelas Widodo.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah angkat bicara ihwal gegernya keberadaan tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara yang menuai protes kalangan nelayan.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP Fajar mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan Cilincing atas proyek reklamasi di area PT KCN.

Fajar juga mengatakan proyek milik KCN memiliki izin dokumen lengkap. Selain itu, dia menuturkan bahwa proyek tersebut tidak menutup akses nelayan.

“Hasilnya, proyek tersebut [milik PT Karya Citra Nusantara] memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan,” kata Fajar dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (10/9/2025).