Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan, penegakan hukum terhadap penguasaan kawasan hutan untuk kepentingan usaha saat ini lebih mengedepankan pendekatan administratif dan pemulihan hak negara, ketimbang langsung membawa kasus ke ranah pidana.
“Perlu dipahami oleh seluruh masyarakat bahwa penegakan hukum dalam melakukan penertiban kawasan hutan yang digunakan untuk usaha perkebunan dan eksploitasi pertambangan bukanlah membawa penguasaan tersebut ke ranah pidana,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis 28 Agustus 2025.
Menurut Kepala Pelaksana Satgas Pangan itu, penertiban yang mulai dilakukan pada 1 September 2025 itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Melalui regulasi tersebut, pelaku usaha yang selama ini mengelola kawasan hutan secara ilegal diwajibkan mengembalikan keuntungan kepada negara, tanpa terlebih dahulu dikenakan sanksi pidana.
“Penegakan hukum berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini diharapkan dapat diterima dan disambut baik secara positif oleh seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pengusaha tambang yang terkena operasi,” ucap dia.
Namun begitu, dia menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan administratif itu memiliki batas waktu. Jika proses penertiban melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 telah selesai namun masih ada pelaku usaha yang menyalahi aturan, maka terancam penegakan hukum secara pidana.
“Sementara apabila pelaksanaan penertipan ini dengan menggunakan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tidak kunjung selesai, maka sesuai target kerja Satgas PKH kami tetap akan melakukan proses pidana,” Febrie menandaskan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2908676/original/042639900_1568208701-Petani-Lahan-Gambut5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)