TNI Diminta Stop Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Tak Ada "Legal Standing" Nasional 11 September 2025

TNI Diminta Stop Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Tak Ada "Legal Standing"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

TNI Diminta Stop Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Tak Ada “Legal Standing”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak melanjutkan rencana untuk melaporkan CEO Malaka Project sekaligus
influencer
, Ferry Irwandi, ke polisi.
Abdullah menyebut, rencana TNI itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata Abdullah, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Tidak hanya tidak memiliki
legal

standing
, kata Abdullah, dugaan pencemaran nama baik tidak berlaku untuk institusi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi juga berpotensi mempersempit ruang demokrasi.
Ia khawatir, rencana itu justru membuat masyarakat sipil takut atau terlalu berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.
Padahal, undang-undang menjamin hak masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
“Ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan
check

and

balances
antar lembaga,” tutur dia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, pihaknya mendorong semua pihak untuk menjaga TNI agar terus profesional.
“Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” ujar Abdullah.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyebut, TNI menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
Menurut Juinta, temuan dugaan pidana merupakan hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Setidaknya, terdapat empat perwira TNI yang hadir dalam konsultasi itu, yakni Juinta, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Terpisah, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut, pihak TNI tidak bisa melaporkan Ferry terkait pencemaran nama baik.
Sebab, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A terbatas hanya untuk individu perorangan yang merasa dirugikan, bukan pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.