Bisnis.com, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyatakan tunjangan perumahan yang diterima telah sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menegaskan bahwa sejumlah tunjangan yang diterima anggota dan pimpinan dewan itu sudah sejalan dengan regulasi yang mengatur hal-hal tersebut, baik itu Keputusan Gubernur maupun peraturan yang hierarkinya berada di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP).
“Kita [DPRD Jawa Timur] yang penting tidak melanggar aturan,” ungkap Musyafak dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/9/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat, baik Presiden maupun Menteri Dalam Negeri, mengenai rencana evaluasi atas berbagai komponen serta besaran tunjangan yang diterima legislator daerah tiap bulannya.
“Kita masih menunggu petunjuk yang aplikatif,” tutupnya singkat.
Dalam salinan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, termaktub bahwa Ketua DPRD Jawa Timur berhak menerima tunjangan rumah sejumlah Rp57.750.000 termasuk pajak.
Sementara itu, jabatan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur juga berhak menerima tunjangan rumah sebesar Rp54.862.500 termasuk pajak, dan yang duduk sebagai anggota biasa juga memperoleh tunjangan rumah dengan nominal Rp49.087.500 termasuk pajak.
Selain menerima tunjangan perumahan, segenap pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur diketahui juga berhak memperoleh tunjangan transportasi dengan nilai yang setara, yakni sebesar Rp 20.850.000 per kepala, termasuk pajak.
