Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha hingga praktisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menilai Satgas Impor Ilegal tidak efektif, bahkan gagal untuk menekan angka importasi ilegal, khususnya pakaian bekas.
Satgas Impor Ilegal dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 932/2024 pada Juli 2024 yang semula akan berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga akhir tahun ini.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan, peredaran baju bekas hingga saat ini masih menjamur di ritel. Padahal, dalam Permendag 40/2022 telah disebutkan larangan impor pakaian bekas.
“Satgas Impor Ilegal yang itu tidak ada gunanya, malahan keberadaan satgas ini membuktikan kegagalan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas impor ilegal,” kata Danang kepada Bisnis, Rabu (10/9/2025).
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) impor pakaian bekas yang merupakan praktik ilegal ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Nilai impor pakaian bekas (HS 63090000) tercatat senilai US$1,31 juta dengan volume 1,09 juta kg pada Januari-Juli 2025.
Angka tersebut nyaris mendekati nilai dan volume impor pakaian bekas pada 2024 lalu yang mencapai US$1,5 juta dengan volume 3,86 juta kg sepanjang tahun lalu.
Jika dibandingkan dengan tahun 2023, nilai impor pakaian bekas tahun lalu hingga saat ini meningkat fantastis. Pasalnya, BPS mencatat pada tahun 2023 nilai impor pakaian bekas hanya US$29.759 dengan volume 12.856 kg. Sementara itu, pada 2022 impor pakaian bekas senilai US$272.146 dengan volume 26.224 kg.
“Usulan saya ya tidak usah ada satgas-satgas adhoc yang terkesan seremonial saja, buat satgas yang lebih benar-benar atau malah lebih baik memperkuat instansi penegak hukum untuk memberantas praktik impor ilegal,” terangnya.
Tak kalah penting, menurut pelaku usaha penting untuk pemerintah atau aparat penegak hukum mempublikasikan oknum importir ilegal. Dia meyakini hal tersebut bukan pekerjaan yang sulit bagi pemangku kepentingan.
“Saya yakin aparat penegak hukum mudah mengidentifikasi perusahaan dan pemilik perusahaan importir ilegal, tapi lemah penindakan hukum,” jelasnya.
Senada, Direktur Eksekutif KAHMI Tekstil Agus Riyanto menilai Satgas Impor Ilegal tidak jelas secara administrasi dan kinerjanya. Semula, tugas awal satgas tersebut akan berakhir masa kerja pada 31 Desember 2024, lalu kemudian ada perpanjangan sampai dengan 2025.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum melihat kinerja dari satgas pengawasan impor tersebut. Bahkan, nomenklatur aturan perpanjangan masa tugas dari satgas juga tidak ditemukan.
“Kita pernah menekan angka impor pakaian bekas hingga hanya US$30.000 sepanjang tahun 2023, hal itu mungkin saja akibat penetapan larangan impor pakaian bekas yaitu pada Permendag 40/2022 yang mulai berlaku bulan Juli 2022,” tuturnya.
Namun, menurut Agus, tanpa supremasi hukum dan keseriusan penegakan aturan, impor pakaian bekas kembali membanjiri pasar domestik.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik importasi ilegal. Pihaknya menyebut terdapat jaringan impor ilegal yang sudah sangat terstruktur dengan penggunaan akses logistik dan gudang penyimpanan.
“Bisa dikatakan ini sindikat importir ilegal. Aturan pelarangannya jelas baik pada undang-undang maupun regulasi turunannya, pelaku usaha maupun masyarakat hanya bisa melihat dan mengawasi bagaimana keseriusan pemerintah dan otoritas penegak hukum untuk penegakan aturannya,” jelasnya.
