Isak Tangis Ibu Delpedro Pecah Dipelukan Bivitri, Saat Kunjungi Rutan Polda Metro

Isak Tangis Ibu Delpedro Pecah Dipelukan Bivitri, Saat Kunjungi Rutan Polda Metro

Bisnis.com, JAKARTA — Di halaman Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya pecah tangis seorang ibu dari aktivis HAM Delpedro Marhaen.

Dia adalah Magda Antista. Meski bukan kali pertama mengunjungi Delpedro, tangis Magda masih tak terbendung melihat anaknya harus mendekam di balik jeruji besi.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, isak tangis Magda terjadi saat memeluk pakar hukum tata negara sekaligus akademisi kesohor Bivitri Susanti.

Bivitri hadir untuk mengunjungi sejumlah aktivis HAM, termasuk Delpedro yang ditahan akibat dari serangkaian kericuhan aksi Demonstrasi di Jakarta akhir Agustus lalu.

Kepada Bivitri, Magda menyatakan bahwa anaknya bukan penjahat atau koruptor. Dia hanya seorang pembela rakyat yang ingin ada perbaikan untuk Indonesia.

“Kenapa? Kan bukan penjahat anak saya, bukan maling, bukan koruptor. Dia [Delpedro] hanya belain rakyat. Dia hanya ingin ada perbaikan di negara ini,” kata Magda seraya menangis dipelukan Bivitri, Rabu (10/9/2025).

Dalam hal ini, Bivitri menyikapi luapan emosi Magda dan menguatkan bahwa Delpedro tidak bersalah dalam perkara ini. 

“Sabar, sabar. Iya tidak bersalah [Delpedro]. Pasti kita bantu,” tutur Bivitri sambil mengusap punggung Magda.

Sementara itu, kakak Delpedro, Delpiero Hegelian mengemukakan bahwa dalam kunjungannya ini pihaknya telah membawa buku, makanan hingga alat mandi.

“Makanan, buku-buku. Kalau hari ini, kita bawa makanan dan buku. Kalau kemarin alat mandi dan makanan. Permintaan yang lain,” ujar Delpiero.

Kasus Delpedro 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengatakan Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan provokatif terhadap pelajar untuk demo.

Delpedro dituding telah menghasut anak dibawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan,” ujar Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Delpedro juga disebut kepolisian telah membuat seruan yang diunggah melalui akun Instagram Lokataru Foundation untuk tidak takut untuk melawan saat demonstrasi.

Bahkan, kata Ade, unggahan poster kolaborasi itu juga menjamin anak-anak yang hadir ke lokasi aksi akan tetap aman.

“Menyebarkan flyers yang berisi kata-kata ‘kita lawan bareng’. Di situ juga ada hashtag #jangantakut kemudian ada caption di bawahnya ‘polisi butut, jangan takut’,” tutur Ade.

Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.