Masuk Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
RUU Perampasan Aset menjadi satu dari tiga RUU yang menjadi usul inisiatif DPR masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
Dua RUU lain yang diusulkan DPR adalah RUU Kamar Dagang dan Industri dan RUU Kawasan Industri.
“Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU yang tadi disampaikan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi, khususnya RUU tentang Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Selasa (9/9/2025).
Pemerintah, kata Supratman, mengapresiasi DPR yang menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif mereka.
Supratman menjelaskan, pemerintah akan membantu DPR dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
“Kita harus memberikan apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena telah memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset,” ujar Supratman.
Usai rapat tersebut, Ketua Baleg Bob Hasan mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Bob.
Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna atau meaningful participation.
Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.
“Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
Dalam pembahasannya, DPR akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.
“Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujar Bob.
“Nah, di situ nanti dimeaningfulkan, kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR.
Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Masuk Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR Nasional 10 September 2025
/data/photo/2025/09/09/68bfe830e5b22.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)