Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkap mandat tambahan dari Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Koperasi (Menkop) 2025–2029 Ferry Joko Juliantono. Salah satunya perangkat pembangkit listrik tenaga surya (solar panel).
Untuk diketahui, Ferry Juliantono merupakan nahkoda baru di Kemenkop yang menggantikan posisi Budi Arie Setiadi yang dicopot oleh Presiden Prabowo.
Menkop Ferry mengatakan Kepala Negara RI memberikan mandat terkait Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih yang bakal dilengkapi dengan pembangkit listrik tenaga surya (solar panel). Keberadaannya diharapkan bisa menghasilkan energi di setiap desa.
“Presiden [Prabowo Subianto] kemarin pada pertemuan di Hambalang menambahkan kegiatan bahwa Koperasi Desa nanti juga akan dilengkapi dengan pembangkit listrik tenaga surya atau solar panel, yang akan nanti juga bisa menjadikan desa-desa menjadi suatu badan energi,” kata Ferry seusai Serah Terima Jabatan di Kantor Kemenkop, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Namun, Ferry menjelaskan bahwa KopDes Merah Putih yang dilengkapi pembangkit listrik ini akan masuk ke dalam tahap berikutnya.
Pasalnya, untuk saat ini, unit usaha KopDes/Kel Merah Putih akan berfokus pada enam jenis gerai usaha. Perinciannya, gerai sembako, gerai apotek desa, gerai klinik desa, gerai kantor koperasi, gerai unit simpan pinjam, serta gerai pergudangan dan logistik.
“Tetapi juga ada kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan yang ada di desa-desa. Ini akan kami buka,” imbuhnya.
Dalam hal pembiayaan, Ferry menerangkan plafon pinjaman dari himpunan bank milik negara (Himbara) senilai Rp3 miliar untuk setiap KopDes Merah Putih akan mulai bisa dicairkan.
Namun, sambung dia, pemerintah terlebih dahulu bakal melakukan sosialisasi terhadap seluruh KopDes/Kel Merah Putih.
“Satu mingguan ini kami akan sosialisasi intensif untuk memberi pelajaran bagaimana pengurus-pengurus Koperasi Desa itu bisa melakukan tata cara pencairan dari plafon yang sudah disediakan oleh kita,” tuturnya.
Adapun, Ferry menyampaikan bahwa KopDes/Kel Merah Putih telah mengantongi lampu hijau dari Komisi VI DPR untuk menjadi proyek unggulan, yakni proyek strategis nasional.
Dia juga menjelaskan bahwa ke depan Undang-Undang Perkoperasian akan memasukkan KopDes Merah Putih pada bab setiap bab dan pasal setiap pasal.
“Dengan adanya Koperasi Desa kita pun juga akan menyesuaikan Undang-Undang Perkoperasian ini akan memasukkan bab dan pasal-pasal tentang Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih sehingga karena sudah ada perombakannya lebih dari 60%,” tuturnya.
Nantinya, beleid itu akan menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, yang diharapkan UU tersebut akan memperkuat payung hukum dan secara basis operasional.
