Soa Evaluasi Tunjangan DPRD, Gubernur DIY Sultan HB X: Nunggu Aturan dari Pusat…
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DIY.
Pernyataan tersebut disampaikan Sultan pada Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya Mentari Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan DPRD.
Sultan menjelaskan bahwa saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai tunjangan tersebut dan pihaknya menunggu aturan yang akan dikeluarkan oleh kementerian terkait.
“Kan belum ada pembicaraan itu, nunggu aturan dari departemen (kementerian). Pusat memutuskan dulu, nanti perubahan yang di DPR (RI) punya implikasi DPRD enggak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sultan menegaskan bahwa aturan mengenai tunjangan perumahan harus berasal dari pemerintah pusat, dan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil inisiatif sendiri.
“Yang Jakarta DPR sendiri belum putus nanti kan jadi keputusan dengan eksekutif nunggu, enggak bisa ambil inisiatif sendiri. Kita kan bagian dari negara kesatuan nunggu keputusan menteri,” tambahnya.
Sebelumnya, anggota DPRD DIY telah menerima tunjangan perumahan yang mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 78 Tahun 2019, tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD DIY ditetapkan sebesar Rp 27.500.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 22.900.000, dan anggota Rp 20.600.000.
Selain tunjangan perumahan, melalui Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024, anggota DPRD DIY juga mendapatkan tunjangan transportasi.
Besarannya adalah Rp 22.500.000 untuk Ketua, Rp 19.500.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp 17.500.000 untuk anggota.
Yudi, salah satu anggota DPRD, menegaskan bahwa semua anggota DPR RI dan DPRD di seluruh Indonesia berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
“Semua DPR RI, DPRD semua mendapatkan hak itu, karena itu hak. Kesimpulannya semua anggota DPR RI, dan DPRD seluruh Indonesia mendapatkan hak-hak tersebut,” ungkapnya saat dihubungi pada Senin (8/9/2025).
Sejumlah kepala daerah akan mengevaluasi tunjangan perumahan DPRD. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi salah satunya, lalu ada juga Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan DPRD di wilayahnya masing-masing.
“Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi,” kata Tito di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri ranah pemberian tunjangan.
Kewenangan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“PP tahun 2017 itu memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan tunjangan kepada DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangannya,” kata Tito.
“Sebelum ada rumah dinas untuk mereka, diberikan tunjangan rumah yang sesuai harganya, kewajaran, dan lain-lain,” imbuh dia.
Namun, Tito mengetahui adanya masyarakat di sejumlah daerah yang merasa keberatan dengan besarnya tunjangan rumah para anggota dewan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Soa Evaluasi Tunjangan DPRD, Gubernur DIY Sultan HB X: Nunggu Aturan dari Pusat… Yogyakarta 9 September 2025
/data/photo/2025/07/24/6881b5fda4d97.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)