Bisnis.com, JAKARTA — Sengketa pengelolaan lahan Hotel Sultan belum selesai. Perusahaan milik Pontjo Sutowo yakni PT Indobuildco kini menggugat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui sengketa Hotel Sultan telah terjadi sejak Maret 2023 atau pada era Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini sengketa masih berlanjut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa gugatan terbaru yang dilayangkan oleh PT Indobuildco kepada pemerintah itu tertuang dalam gugatan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.
“Perkembangan terakhir saat ini PT Indobuildco kembali mengajukan Gugatan Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat,” jelas Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9/2025).
Adapun, sejumlah pihak yang digugat oleh PT Indobuildco tersebut di antaranya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Keuangan serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Nusron menjelaskan, saat ini proses gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Indobuildco itu tengah dalam tahap pemeriksaan para saksi. Tak banyak informasi yang disampaikan oleh Nusron mengenai langkah lanjutan yang akan diambil negara pascagugatan tersebut. Hanya saja, dia memastikan bahwa sengketa Hotel Sultan saat ini telah mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.
“Perkembangan gugatan kasus tanah Hotel Sultan antara negara dan korporasi yang menjadi atensi khusus Bapak Presiden RI, ini terdapat gugatan terus menerus melalui PN maupun PTUN oleh PT Indobuildco,” ujarnya.
Hotel Sultan
Sebelumnya, Nusron menjelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco atas Hotel Sultan yang tertuang dalam HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Untuk diketahui sengkarut Hotel Sultan yang menyeret Pontjo Sutowo masih bergulir. Setelah hampir menginjak 2 tahun dari berakhirnya HGB Hotel Sultan, pemerintah hanya mampu memberikan ultimatum pada Pontjo Sutowo. Namun demikian, hingga saat ini Hotel Sultan masih terus beroperasi.
Terakhir, dalam amar putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst yang dilayangkan Pontjo Sutowo, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” demikian bunyi putusan perkara tersebut.
Ultimatum
Pada Maret 2025, Prabowo Subianto memberi somasi pengosongan Hotel Sultan. Informasi tersebut telah disampaikan Sekretariat Negara (Setneg) selaku pengelola kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
“Sudah ada somasi dari Setneg untuk mengosongkan,” kata Nusron saat ditemui di kantor Kementerian ATR, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Lebih lanjut, Nusron memberi sinyal bahwa apabila somasi itu tidak diindahkan maka proses eksekusi bakal dilakukan dalam waktu dekat.
“Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi, kalau tidak diindahkan,” tambahnya singkat.
Sebelumnya, Nusron menjelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco atas Hotel Sultan yang tertuang dalam HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Lobby Hotel Sultan
Untuk diketahui sengkarut Hotel Sultan yang menyeret Pontjo Sutowo masih bergulir. Setelah hampir menginjak 2 tahun dari berakhirnya HGB Hotel Sultan, pemerintah hanya mampu memberikan ultimatum pada Pontjo Sutowo. Namun demikian, hingga saat ini Hotel Sultan masih terus beroperasi.
Terbaru, dalam amar putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst yang dilayangkan Pontjo Sutowo, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara, Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” demikian bunyi putusan perkara tersebut.
