Sebulan Tarif Trump Berlaku dan Dinamika Perdagangan Global

Sebulan Tarif Trump Berlaku dan Dinamika Perdagangan Global

Bisnis.com, JAKARTA – Sudah satu bulan sejak Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif timbal balik perdagangan terhadap puluhan negara.

Namun, sejak tarif berlaku 7 Agustus 2025 hingga saat ini, masih banyak dinamika yang terjadi, mulai dari proses negosiasi sejumlah negara, ancaman tarif baru, hingga putusan pengadilan Federal yang menyebut tarif Trump ilegal.

Terbaru, Pengadilan banding federal AS memutuskan bahwa sebagian besar tarif global Presiden Trump ilegal. Pada 29 Agustus lalu, pengadilan banding federal dengan suara 7–4 menilai undang-undang itu tidak memberi presiden kewenangan memberlakukan tarif, bea masuk, atau pajak secara sepihak.

Meski begitu, pengadilan mengizinkan tarif tersebut tetap berlaku hingga 14 Oktober untuk memberi waktu bagi pemerintah mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya oleh Pengadilan Perdagangan Internasional bahwa Trump secara keliru menggunakan undang-undang tersebut untuk ‘menghantam’ negara-negara di seluruh dunia dengan tarif yang tinggi. 

“Undang-undang tersebut memberikan wewenang yang signifikan kepada Presiden untuk melakukan sejumlah tindakan dalam menanggapi keadaan darurat nasional yang dinyatakan, tetapi tidak satu pun dari tindakan ini secara eksplisit mencakup wewenang untuk mengenakan tarif, bea, atau sejenisnya, atau wewenang untuk mengenakan pajak,” kata pengadilan seperti dikutip Bloomberg, Senin (9/9/2025).

Secara terpisah, Presiden AS Donald Trump menegaskan bahwa kebijakan tarif Negeri Paman Sam untuk berbagai negara di seluruh dunia tetap berlaku.

“SEMUA TARIF MASIH BERLAKU!” ujar Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social tak lama setelah putusan pengadilan banding tersebut dikeluarkan.

Trump pekan lalu mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Gedung Putih meminta keputusan dapat dicapai paling lambat 10 September mengenai apakah perkara tersebut akan didengar pada November.

Kesepakatan Dagang Terancam Batal

Trump juga mengancam membatalkan kesepakatan dagang dengan Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan jika Mahkamah Agung AS menguatkan putusan yang menyatakan tarif-tarifnya ilegal.

Berbicara di Gedung Putih pada Rabu (3/9/2025) waktu setempat, Trump mengatakan pemerintahannya akan menang dalam perkara tersebut.

“Kami sudah membuat kesepakatan dengan Uni Eropa di mana mereka membayar hampir US$1 triliun. Dan Anda tahu apa? Mereka senang. Semua kesepakatan itu sudah selesai. Tapi saya rasa kami harus membatalkannya,” ujarnya dikutip dari Reuters, Jumat (5/9/2025).

Pernyataan tersebut menjadi yang pertama kali secara eksplisit menyinggung bahwa kesepakatan dagang dengan mitra utama—yang dinegosiasikan terpisah di luar kebijakan tarif—berpotensi tidak berlaku jika Mahkamah Agung menguatkan putusan pekan lalu.

Trump menegaskan pencabutan tarif akan sangat merugikan AS. Namun, para ekonom mencatat bahwa bea masuk sebenarnya dibayar oleh importir di AS, bukan perusahaan asal negara pengekspor, dan berpotensi mendorong inflasi domestik.

Sementara itu, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan AS akan mengembalikan dana ke negara-negara di seluruh dunia jika Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak tarif Presiden Donald Trump,

“Kami harus memberikan pengembalian dana sekitar setengah dari tarif, yang akan sangat buruk bagi keuangan negara,” kata Bessent seperti dikutip USA Today, Selasa (9/9/2025).

 

Negosiasi Terus Berjalan

Terlepas dari putusan pengadilan federal, proses negosiasi sejumlah negara terhadap tarif Trump terus berjalan. Pekan lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang secara resmi memberlakukan perjanjian dagang dengan Jepang, termasuk tarif maksimum 15% atas sebagian besar produk dan komitmen dana investasi US$550 miliar.

Kesepakatan tersebut, yang juga mencakup komitmen Jepang membentuk dana investasi senilai US$550 miliar di AS, pertama kali dicapai pada Juli lalu namun baru difinalisasi pekan ini setelah Washington dan Tokyo bernegosiasi terkait detail perjanjian.

Sementara itu, Trump juga menggandakan tarif impor terhadap India menjadi 50%. Naiknya tarif ini sebagai hukuman atas pembelian minyak Rusia oleh India.

Di Tanah Air sendiri, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan tarif timbal balik sebesar 19% sudah berlaku, namun negosiasi dengan pemerintah AS masih terus berjalan.

“Iya, iya [tarif impor 19% dari Trump berlaku 7 Agustus 2025]. Ya kan itu 7 hari setelah tanggal 31 [Juli 2025] kan. Ya berarti hari ini [7 Agustus 2025],” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Budi menjelaskan hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih terus melakukan negosiasi dengan pemerintah AS. Langkah ini sama seperti upaya pemerintah dalam menurunkan tarif resiprokal menjadi 19% dari yang semula 32%.