Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami permasalahan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di SPBU swasta yang terjadi sejak akhir Agustus 2025.
KPPU pun tengah melakukan kajian mendalam atas dinamika pasar tersebut sejak awal tahun dan mempertebal intensitas pengawasan pada bulan ini.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menuturkan, pihaknya telah mengundang para pemangku kepentingan dan n segera menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dalam waktu dekat.
Menurutnya, tindakan ini sejalan dengan prioritas KPPU di sektor energi dalam menjaga agar sektor tersebut tidak diwarnai oleh berbagai praktik monopoli yang merugikan masyarakat.
“Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data yang utuh lintas pemain, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat,” ucap Fanshurullah melalui keterangan resmi dikutip Selasa (9/9/2025).
Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang berkembang, kelangkaan BBM di SPBU Shell dan BP terjadi lantaran masalah perizinan impor dan tingginya konsumsi akibat peralihan ke BBM non-subsidi.
Menurut Fanshurullah, hal itu mengundang perhatian KPPU untuk masuk ke persoalan tersebut. Sebab, permasalah itu sejalan dengan kajian yang telah dilakukan sejak awal tahun.
Adapun kajian berfokus pada ketersediaan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, serta perilaku pelaku usaha guna memastikan persaingan yang sehat dan pasokan yang andal bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari kajian atau penelusuran tersebut, KPPU akan terus berkoordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan-badan usaha swasta yang menyalurkan BBM non-subsidi.
Untuk itu KPPU meminta seluruh pihak hadir memenuhi undangan, dan menyerahkan data yang diminta secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, agar proses analisis dan penilaian sesuai kewenangan KPPU dalam UU No. 5 Tahun 1999 berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data-data yang dibutuhkan. Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen,” tegas Fanshurullah.
Melalui kajian tersebut, KPPU selanjutnya akan mengumpulkan berbagai pihak untuk mengklarifikasi persoalan dan melakukan peninjauan teknis atas data pemerintah, Pertamina, dan operator swasta.
Selain itu, KPPU juga akan melakukan uji konsistensi data lintas sumber untuk mengidentifikasi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, atau indikasi perilaku anti-persaingan.
Perkembangan proses kajian pada tahap-tahap berikutnya dan hasilnya akan segera disampaikan KPPU kepada publik sesuai ketentuan berlaku.
