Bisnis.com, Jakarta — Polri mengungkapkan jumlah demonstran yang ditangkap Polisi dalam aksi anarkis beberapa waktu lalu mencapai 5.444 orang di seluruh Indonesia.
Wakapolri, Komjen Polisi Dedi Prasetyo menuturkan dari total 5.444 demonstran yang telah diamankan itu, didominasi oleh pelajar dan mahasiswa.
Kemudian, menurut Dedi, 4.861 demonstran yang diamankan juga sudah dipulangkan ke keluarganya masing-masing, sementara itu sisanya 583 demonstran masih dilakukan penyidikan di kepolisian.
“Proses pembuktian secara ilmiah ini juga merupakan satu keharusan bagi seluruh penyidik untuk dapat membuktikan sampai kasus ini maju ke persidangan nantinya,” tuturnya di Kantor Imipas Jakarta, Senin (8/9/2025).
Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta para pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada 583 demonstran yang tersisa di Kepolisian.
“Kalau tidak ada, maka negara wajib untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka begitu juga selama mereka ditahan apakah hak-hak mereka dan HAM mereka dipenuhi atau tidak,” kata Yusril.
Yusril menegaskan bahwa 583 orang pendemo tersebut saat ini masih didalami perannya. Selain itu, kata Yusril, statusnya pun belum sebagai tersangka karena masih dipilih untuk proses yang berbeda bagi anak di bawah umur.
“Jadi belum semuanya itu akan dilimpahkan ke pengadilan. Jadi dipilah-pilah dulu, ada cukup bukti atau tidak. Kalau ada cukup bukti, ya tinggal kemudian apakah akan restorative justice atau diteruskan lagi ke pengadilan,” ujar Yusril.
