Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025 Nasional 9 September 2025

Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, 583 orang yang saat ini masih ditahan akan dikaji, ditelusuri, dan dianalisis siapa yang menjadi dalang dari kasus kerusuhan pada Agustus 2025.
“Dari 583 tersangka tersebut, (kami) melakukan kajian dan analisis secara mendalam siapa yang menjadi aktor intelektualnya,” kata Wakapolri di Kantor Kementerian Imigrasi, Jakarta, Senin (9/8/2025).
“(Kami juga mencari) siapa yang menjadi penyandang dananya, dan siapa yang menjadi operator lapangannya, serta pelaku-pelaku yang saat ini sedang berproses,” lanjut dia.
Adapun dari total 5.444 orang yang ditahan dalam demonstrasi akhir Agustus 2025, sebanyak 4.800 orang telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
Namun demikian, sebanyak 583 orang yang terdiri dari anak-anak, mahasiswa, hingga sipil berpotensi dituntut secara hukum.
“Dari 5.444 yang diamankan, 4.800 di antaranya sudah dipulangkan,” ujarnya.
“Jadi tinggal 583 yang saat ini, yang dalam proses,” lanjut dia.
Adapun jumlah 583 orang yang ditahan tersebut tersebar di berbagai wilayah, di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya.
“(Mereka) itu saat ini sedang di-
assessment
oleh para penyidik,” ujar Dedi.
Dia juga mengatakan, dari 583 orang yang masih ditahan, akan dipilah-pilah termasuk tahanan yang dewasa dan anak-anak.
Dia juga memastikan bahwa hak-hak mereka tetap dipenuhi.
“Akan dipilah ya mana dewasa mana yang anak. Yang anak itu menjadi hal yang penting apakah itu harus segera dilakukan
restorative justice
,” kata dia.
Polri juga akan berkomunikasi dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI saat melakukan r
estorative justice assessment.
Dia memastikan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi agar bisa melihat secara objektif dan empiris bagaimana kondisi-kondisi 583 orang yang ditahan itu.
“Khusus untuk anak, kita betul-betul mendapat perlakuan yang sangat khusus. Kemudian dewasa (jika) memang dia terbukti melakukan tindakan destruktif seperti pengerusakan, pembakaran, penjarahan kelas umum maupun kelas jelas milik kepolisian lainnya termasuk tindak pidana pencurian, kemudian penganiayaan, seperti yang di Sulawesi Selatan melibatkan 3 orang meninggal dunia, itu tentunya juga masih dalam proses pendalaman,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.