Bisnis.com, Jakarta — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling hanya di dua lokasi di wilayah Jakarta pada hari ini Minggu 7 September 2025.
Melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling tetap buka pada hari Minggu 7 September 2025 mulai pukul 07.00-12.00 WIB.
Berikut dua lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh masyarakat:
Jalan Raden Mas Intan, di samping McDonald’s Duren Sawit Jakarta Timur.
Jalan Panjang, samping Indomart Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Catat, layanan SIM keliling ini khusus untuk warga yang ingin perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Sementara jika sudah tidak aktif, pemilik SIM hanya bisa mengajukan perpanjangan SIM di layanan Satpas Polda Metro Jaya.
Biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Sementara itu, dokumen yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM tersebut yaitu:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM asli yang masih berlaku
Bukti pemeriksaan kesehatan
Bukti tes psikologi
