Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Bakauheni, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Bakauheni, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap

JAKARTA – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di jalur perlintasan Sumatra–Jawa. Dua pria asal Aceh yang berperan sebagai kurir ditangkap saat membawa belasan kilogram sabu di kawasan Bakauheni, Lampung Selatan. Aksi itu terbongkar berkat laporan awak bus yang curiga dengan gerak-gerik mereka.

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 11,8 kilogram.

“Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa kedua tersangka membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel. Mereka mengaku diperintah untuk mengantarkan barang haram ini ke Jakarta,” ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, di Kalianda, seperti dikutip ANTARA.

Penangkapan terjadi saat bus Medan–Jakarta yang ditumpangi pelaku berhenti di sebuah rumah makan di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni. Polisi kemudian mengamankan dua pria, yakni Edi Murtaza (31), buruh asal Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, dan Hendri Azwar (30), seorang petani dari desa yang sama. Dari tas ransel coklat milik keduanya ditemukan 11 bungkus sabu dengan total berat 11.827 gram.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, keduanya hanyalah kurir yang diperintah membawa narkotika dari Aceh menuju Jakarta. Barang bukti yang disita diperkirakan bernilai Rp11,8 miliar dan disebut mampu menyelamatkan sekitar 59 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni yang kerap dijadikan pintu masuk jaringan narkotika lintas provinsi,” tegas Widodo.