Namun, Supratman mengajak seluruh pihak percaya Presiden sudah mengeluarkan komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset berkali-kali. Terakhir dilakukan di hadapan para buruh yang melakukan aksi demonstrasi.
Terkait adanya usul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perampasan aset, Supratman menegaskan beban penerbitan perppu tak selamanya bisa diberikan kepada Presiden.
Pasalnya, kata dia, sepanjang RUU Perampasan Aset bisa berproses secara normal dam semua pihak memiliki komitmen yang sama, maka akan jauh lebih baik.
Politikus Gerindra ini menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya sekadar memenuhi tuntutan para demonstran, melainkan sejak awal Pemerintah sudah berkomitmen, terutama Presiden dalam pemberantasan korupsi.
Apalagi, sambung dia, draf RUU Perampasan Aset sudah dirampungkan oleh pemerintah sejak lama, sehingga terkait pembahasannya di pemerintah sudah selesai.
“Jadi itu sudah sebelum demo pun, kami sudah mempersiapkan dan merencanakan untuk begitu prolegnasnya kami evaluasi untuk penetapan 2026 atau pun evaluasi 2025, RUU Perampasan Aset akan masuk di dalam,” tutur Menkum menegaskan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5327395/original/001696500_1756180004-880ba0c0-0452-47d9-a407-8f04413314a5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)