Bisnis.com, JAKARTA — Divisi Propam Mabes (Divpropam) Polri kembali menggelar sidang etik anggota terkait kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21).
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan sidang etik hari ini digelar untuk anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat.
“Kamis 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R,” ujar Agus di Divhumas Polri, Kamis (4/9/2025).
Dia menambahkan, Bripka Rohmat merupakan pengemudi mobil Rantis Brimob yang melindas Affan. Oleh karena itu, Bripka Rohmat masuk dalam kategori pelanggaran etik berat.
Selain itu, ada lima anggota lain yang turut terseret dalam perkara ini yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
Menurut Agus, kelima anggota Satbrimob Polda MetroJaya ini masuk dalam pelanggaran kategori sedang dengan ancaman sanksi mutasi atau demosi, patsus hingga penundaan pendidikan.
Adapun, sidang etik kelima anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan bakal berlangsung setelah sidang terduga pelanggar dalam kategori berat.
“Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, hingga saat ini baru satu anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait kematian Affan yakni Kompol Kosmas Kaju Gae.
Kosmas resmi dipecat Polri lantaran dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa yang menyebabkan korban jiwa pada Kamis (28/9/2025). Adapun, Kompol Kosmas merupakan Komandan yang duduk di samping kursi pengemudi saat kejadian tersebut.
