Tulisan Tangan Delpedro dari Dalam Tahanan: Makin Ditekan Makin Melawan

Tulisan Tangan Delpedro dari Dalam Tahanan: Makin Ditekan Makin Melawan

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen telah membuat tulisan tangan dan menceritakan kondisinya saat berada di sel tahanan Polda Metro Jaya.

Delpedro merupakan aktivis HAM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan atau provokasi demo yang berujung anarkis di Jakarta.

Delpedro ditangkap pada Senin (1/9/2025). Usai ditangkap, dia mengaku telah diperiksa selama 24 jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Delpedro mengaku dicecar 98 pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya.

“Selama 24 jam dengan 98 pertanyaan. Setelah itu saya mendapatkan surat perintah penahanan. Kini saya ditahan di rutan Polda Metro Jaya,” kata Delpedro dalam surat dengan tulisan tangan yang diterima Bisnis, Kamis (4/9/2025).

Dia menjelaskan bahwa dirinya ditangkap hanya karena memberikan bantuan hukum bagi mereka yang ditangkap saat melakukan demonstrasi. 

Selain bantuan hukum, Delpedro juga mengaku kerap berjuang untuk membantu pelajar yang memiliki persoalan terkait KJP. Selain itu, bantuan 

Bagaimana lagi selain bantuan hukum kami juga membela pelajar yang KJP nya dicabut dan meminta biaya rumah sakit bagi korban kekerasan Polisi untuk digratiskan.

“Semuanya dikabulkan dan berhasil. Tetapi semua itu jadi alasan untuk menuduh saya melakukan perbuatan menghasut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, Delpedro mengaku tidak pernah menyesal. Sebab, hal yang diperjuangkan Delpedro dan rekannya di Lokataru dilakukan untuk kepentingan khalayak masyarakat.

Dia juga menceritakan bahwa kondisinya baik-baik saja meski ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Meski ditahan, Delpedro meminta agar seluruh masyarakat bisa semakin solid untuk memperjuangkan kebutuhan khalayak.

“Kita juga tetap terhubung pada solidaritas dan semangat kewargaan. Untuk itu kita harus masih tetap tegak berhadapan dengan hal buruk apapun ke depan,” tuturnya.

Sementara itu, Delpedro juga telah meminta maaf kepada organisasi yang dipimpinnya yakni Lokataru. Permohonan maafnya itu dilontarkan karena tidak bisa menjadi pimpinan yang baik.

“Saya hanya punya keyakinan, anak-anak muda, yang terus menunjukkan ikhtiar dan ketegarannya membela mereka yang rentan dan tertindas meskipun kalian harus menghadapi ancaman. Ini kekayaan yang dimiliki oleh anak muda. Semoga kita semua bisa selesaikan di jalan ini. Makin ditekan, makin melawan!” pungkasnya.

Persangkaan Polisi

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengatakan Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan provokatif terhadap pelajar untuk demo.

Delpedro dituding telah menghasut anak di bawahumur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan,” ujar Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Delpedro juga disebut kepolisian telah membuat seruan yang diunggah melalui akun Instagram Lokataru Foundation untuk tidak takut untuk melawan saat demonstrasi.

Bahkan, kata Ade, unggahan poster kolaborasi itu juga menjamin anak-anak yang hadir ke lokasi aksi akan tetap aman.

“Menyebarkan flyers yang berisi kata-kata ‘kita lawan bareng’. Di situ juga ada hashtag #jangantakut kemudian ada caption dibawahnya ‘polisi butut, jangan takut’,” tutur Ade.

Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.