Bisnis.com, JAKARTA — Laras Faizati telah diputus kontrak dari pekerjaannya Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) usai jadi tersangka.
Kuasa Hukum Lisa, Abdul Gafur Sangadji mengatakan kliennya itu telah bekerja di AIPA sejak September 2024.
“Atas penetapan tersangka klien kami ini, beliau diputus kontraknya oleh Asean Inter-Parliamentary Assembly [AIPA] Secretariat sebagai Communication Officer,” ujar Abdul kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Dia menambahkan, kliennya mendapatkan surat pemutusan kontrak kerja dari Sekretariat AIPA secara langsung usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penghasutan.
Adapun, Abdul menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri hari ini, Kamis (4/9/2025).
“Alasannya karena klien saya ini mba Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal dirumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan Laras ditangkap lantaran diduga melakukan penghasutan untuk membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025).
Dia menjelaskan, aksi penghasutan atau provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati. Akun tersebut memiliki 4.008 pengikut.
Konten penghasutan itu dibuat di gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Adapun, konten tersebut dinilai membahayakan karena bisa meningkatkan eskalasi massa. Apalagi, saat pembuatan konten itu tengah terjadi aksi unjuk rasa.
“Menghasut dan memprovokasi massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2025).
