Komandan di Mobil Rantis Brimob Pelindas Affan, Dipecat Tidak Hormat

Komandan di Mobil Rantis Brimob Pelindas Affan, Dipecat Tidak Hormat

Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri telah resmi memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH terhadap Kompol Kosmas K Gae.

Kompol Kosmas dipecat Polri lantaran telah terbukti melakukan pelanggaran tercela atas kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) yang dilindas mobil Brimob, Kamis (28/9/2025) malam.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” ujar Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang TNCC Polri, Jakarta (3/9/2025).

Heri menambahkan, Kompol Kosmas juga telah disanksi penempatan khusus sejak 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Kompol Kosmas merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Kosmas berada di samping pengemudi saat peristiwa pelindasan pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) oleh mobil Brimob.

Adapun, Kosmas merupakan anggota Brimob yang masuk dalam kategori terduga pelanggar berat bersama dengan pengemudi mobil Rantis Bripka Rohmat.

Sebagai informasi, Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol), meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam saat ia sedang mengantar pesanan pelanggan di sekitar lokasi demo di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Sebelum menghembuskan napas terakhir, Affan sempat dilarikan ke RSCM, tetapi nyawanya tidak tertolong. Kejadian ini memicu protes dari komunitas ojol dan permohonan maaf dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.