Pemkab Tangerang Pastikan Cabut Perbup Tunjangan Rumah DPRD – Page 3

Pemkab Tangerang Pastikan Cabut Perbup Tunjangan Rumah DPRD – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pihaknya telah menerima usulan anggota dan pimpinan DPRD soal pencabutan Perbup Nomor 1 Tahun 2025, Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, yang mengatur tunjangan perumahan DPRD.

Dengan rincian Ketua DPRD sebesar Rp 43,5 juta, Rp 39,5 juta untum Wakil Ketua Dewan, serta Rp 35,4 juta untuk para anggota DPRD.

“Kita sudah menerima usulan DPRD Kabupaten Tangerang, tentang pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

Soma menuturkan, pembatalan Perbup tersebut akan dilakukan pada Kamis (4/9/2025).

Menurut dia, hal ini dilakukan, guna mendukung langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan efisiensi anggaran di daerah.

“Insya Allah dalam waktu dekat, yaitu Kamis, 4 September 2025, dan dipastikan sudah dibatalkan. Tentunya, selain ini tuntutan masyarakat, juga sangat baik dalam langkah efisiensi anggaran, karena sejalan dengan Pemerintah Pusat,”ujarnya.