JAKARTA – Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menilai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah wilayah di Indonesia dipicu tingginya belanja pegawai dalam postur anggaran pemerintah. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan pembangunan dan pelayanan publik dalam menyusun rencana anggaran.
“Kalau bahasa sederhananya lebih banyak untuk ‘ongkos tukangnya’ (yakni) untuk belanja para pegawainya, belanja dari aparaturnya, para pimpinan eksekutif dan legislatifnya, lalu belanja operasional,” ujar Robert saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 3 September 2025. “Mungkin antara lain inilah jadi sebab masyarakat lalu protes. Bayar pajak, kok, nggak kelihatan hasilnya, bayar pajak jalannya masih rusak, pendidikan belum berkualitas, kesehatan belum terurus,” katanya menambahkan.
Menurut Robert, sebanyak 60 hingga 70 persen anggaran habis hanya untuk biaya pegawai. Sementara anggaran pembangunan dan pelayanan publik sisanya yang relatif mungil. “Skema penganggaran harusnya benefit tax lien, jadi ada kaitan antara pajak yang dipungut di masyarakat dengan manfaat yang diperoleh masyarakat itu pula. Manfaat yang diperoleh masyarakat itu paling tidak ada dua, pembangunan daerah dan pelayanan publik,” katanya.
Gelombang demonstrasi terjadi serentak di banyak daerah akibat kenaikan drastis PBB-P2 2025. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah misalnya, kenaikan pajaknya mencapai 250 persen hingga berujung upaya pemakzulan Bupati Pati Sadewo. Aksi protes yang berujung ricuh juga terjadi di sejumlah daerah lain seperti Cirebon, Jawa Barat, karena pajaknya naik hampir 1.000 persen, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang naik 1.202 persen, serta Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, naik 300 persen. Publik kecewa karena kenaikan PBB-P2 dilakukan tanpa diawali dialog dan abai terhadap kondisi masyarakat yang tengah kesulitan ekonominya.
Robert menjelaskan, letak persoalan dari penolakan tersebut bermula dari pemerintah daerah yang mengambil kebijakan sendiri dalam menaikkan pajaknya. Padahal sejatinya pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam pembuatan kebijakan dan mensosialisasikannya sebelum diterapkan. “Yang disebut partisipasi bermakna, meaningful participation itu, rakyat diajak, rakyat didengarkan, lalu kalau ada protes didengar nggak? Tiga ini fitur penting yang harus dilihat ketika membuat kebijakan,” kata lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Indonesia tersebut.
Robert berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan. Ia yakin publik tidak akan memprotes bila ada keseimbangan antara penarikan pajak dan juga kinerja pelayanan yang diterimanya. Begitu pula dengan pelibatan mereka dalam mengambil kebijakan. “Jangan tahu-tahu kemudian di suatu waktu diberlakukan pajak sangat tinggi, masyarakat akan terkejut, dan masyarakat juga tidak diberikan informasi yang cukup,” ujar Robert.
Robert Na Endi Jaweng mengatakan Ombudsman selalu memproses laporan dengan maksimal dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi. (Dok Eddy Wijaya)
Laporan Terkait Pelibatan Masyarakat dalam Pembuatan Kebijakan Belum Maksimal
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan partisipasi masyarakat dalam membuat kebijakan publik menjadi salah satu tolok ukur lembaganya dalam menentukan tingkat pelanggaran sebuah lembaga/instansi pemerintah. Sayangnya laporan terkait rendahnya pelibatan publik dalam membuat kebijakan pemerintahan masih belum maksimal.
“Ombudsman punya ukuran terkait dengan maladministrasi. Jadi ketika kebijakan dibuat, sejauh mana kemudian publik terlibat?” kata Robert kepada Eddy Wijaya.
Pria kelahiran Nusa Tenggara Timur (NTT), 17 November 1976 itu mengatakan, pelibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan pemerintah bertujuan agar pemerintah terhindar dari perbuatan melanggar hukum, etika, dan pelayanan publik sehingga terkena sanksi administratif. Namun persoalan ini belum menjadi perhatian karena masyarakat umumnya memahami pelayanan publik ketika kebijakannya terlaksana.
“Ini juga bagian dari tanggung jawab Ombudsman untuk sosialisasi, bahwa yang disebut layanan publik itu adalah ketika suatu itu dibuat sampai itu deliver-nya. Nah, apakah dalam proses pembuatannya itu tidak terjadi maladministrasi kebijakan? prosedurnya sudah sesuai dengan ketentuan dalam melibatkan masyarakat?” ucap Robert.
Robert menambahkan Ombudsman selalu memproses laporan dengan cukup maksimal dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi. LHP dan rekomendasi bukan sekadar saran biasa, tetapi menjadi produk lembaga negara yang menunjukkan tingkat kedisiplinan dalam pelayanan publiknya. “Ombudsman bukan lembaga peradilan yang berorientasi pada sanksi, namun rekomendasi yang dihasilkan dapat diteruskan ke atasan terlapor, bahkan ke Kemendagri, DPR, hingga Presiden,” kata dia.
Siapa Eddy Wijaya Sebenarnya, Begini Profilnya
Sosok Eddy Wijaya adalah seorang podcaster kelahiran 17 Agustus 1972. Melalui akun YouTube @EdShareOn, Eddy mewawancarai banyak tokoh bangsa mulai dari pejabat negara, pakar hukum, pakar politik, politisi nasional, hingga selebritas Tanah Air. Pria dengan khas lesung pipi bagian kanan tersebut juga seorang nasionalis yang merupakan aktivis perjuangan kalangan terdiskriminasi dan pemerhati sosial dengan membantu masyarakat lewat yayasan Wijaya Peduli Bangsa.
Ia juga aktif di bidang olahraga dengan menjabat Ketua Harian Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Pacu dan juga pernah menjabat Wakil Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jakarta Timur. Eddy juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, masa bakti 2022-2026. Gagasan-gagasannya terbentuk karena kerja kerasnya untuk mandiri sejak usia 13 tahun hingga sukses seperti sekarang. Bagi Eddy, dunia kerja tidak semulus yang dibayangkan, kegagalan dan penolakan menjadi hal biasa. Hal itulah yang membuatnya memegang teguh tagline “Sukses itu hanya masalah waktu”. (ADV)
