Bisnis.com, JAKARTA — Organisasi aktivis HAM Lokataru Foundation mengecam keras Polda Metro Jaya atau penangkapan Direktur Delpedro Marhaen dan Staff Lokataru Mujaffar.
Tim Advokasi sekaligus Asisten Peneliti Lokataru, Fian Alaydrus menilai tudingan Polda Metro Jaya terhadap Delpedro sebagai provokator merupakan tuduhan kejam.
“Kami menilai ini terlalu jahat untuk apa menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam. Ini bentuk, kalau teman-teman Gen Z bilangnya, playing victim,” ujar Fian di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Dia menambahkan, penangkapan sekaligus penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Delpedro ini mencerminkan kepolisian melakukan evaluasi atas kejadian sebelumnya.
Di samping itu, Fian juga menyatakan bahwa prosedur penangkapan terhadap aktivis HAM ini diduga menyalahi prosedur KUHP. Sebab, penindakan terhadap Delpedro tidak melalui pemeriksaan awal dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengatakan Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan provokatif terhadap pelajar untuk demo.
Delpedro dituding telah menghasut anak dibawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan,” ujar Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
