Lucius memaknai, sanksi penonaktifan 5 anggota DPR itu seperti mereka tidak perlu beraktivitas dalam kegiatan-kegiatan DPR untuk sementara waktu tanpa mencabut hak-haknya sebagai anggota dewan.
“Anggota-anggota nonaktif ini akan tetap mendapatkan hak-hak sebagai anggota walau tak perlu bekerja,” ujar Lucius.
Untuk itu, Lucius menyimpulkan, sebenarnya tidak ada hukuman apapun dari partai politik kepada ucapan kader mereka yang memicu demo besar-besaran terkait tunjangan anggota DPR.
“Jadi tidak terlihat ada sanksi yang diberikan oleh partai kepada anggota yang dituntut publik bertanggungjawab atas perkataan dan perbuatan mereka,” tutup Lucius.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5334062/original/099896400_1756705047-Screenshot_2025-09-01_at_12.35.04.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)