Tidak Ada Istilah Nonaktif, Begini Bunyi Aturan Pemberhentian dan Pergantian Anggota DPR di UU MD3 – Page 3

Tidak Ada Istilah Nonaktif, Begini Bunyi Aturan Pemberhentian dan Pergantian Anggota DPR di UU MD3 – Page 3

Selanjutnya, pada pasal 240 ayat 1 disebutkan mekanisme pemberhentian anggota DPR harus diusulkan oleh partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.

Proses pemberhentian paling lama 7 hari sejak diterimanya usulan dari partai politik. Pimpinan DPR wajib usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian. Ketentuan itu berdasarkan aturan ayat 2 pasal 240 UU MD3.

Tahapan berikutnya tercantum pada ayat 3 pasal 240 yang berbunyi: Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.

Dalam konteks nonaktif dalam UU MD3 hanya berlaku pada posisi pimpinan atau anggota MKD, bukan pada anggota DPR. Ketentuan ini ada pada Pasal 144 UU MD3 yang menyebutkan bahwa pimpinan DPR dapat menonaktifkan sementara pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat serta lengkap untuk diproses.