Polri Temukan Unsur Pidana di Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas – Page 3

Polri Temukan Unsur Pidana di Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas – Page 3

Dalam kasus ini, dua anggota Brimob Polda Metro Jaya melakukan pelanggaran kategori berat. Keduanya terancam hukuman pidana serta pemecatan dari satuan Polri.

Mereka adalah Kompol Kosmas K Gae selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri driver; dan Bripka Rohmat selaku Basad Brimob Polda Metro Jaya, pengemudi mobil rantis Barracuda 17713-VII.

Lima anggota Brimob Polda Metro Jaya lainnya dikenakan kategori pelanggaran sedang. Saat kejadian, posisi duduk mereka berada di belakang atau sebagai penumpang rantis.

Mereka adalah Aipda M Rohyani selaku jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, dan Bharaka Yohanes David selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Pelanggar etik sedang ini bisa dijatuhi berbagai sanksi, mulai dari penempatan khusus (patsus), mutasi jabatan, penurunan posisi (demosi), hingga penundaan kenaikan pangkat atau pendidikan.

“Apakah ketujuh itu anggota Brimob atau bukan karena diragukan yang berkembang di medsos, dari Komponas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas, sudah langsung melihat dan menanyakan, serta minta KTA, dan nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan,” Agus menandaskan.