Dua anggota Brimob Polda Metro Jaya dikenakan kategori pelanggaran berat, yakni sebagai berikut:
1. Kompol Kosmas K Gae, jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Bripka Rohmat, jabatan Basad Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis Barracuda 17713-VII.
Lima anggota Brimob Polda Metro Jaya dikenakan kategori pelanggaran sedang, dengan posisi duduk di belakang sebagai penumpang. Mereka adalah sebagai berikut:
1. Aipda M Rohyani, jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya2. Briptu Danang, jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya3. Bripda Mardin, jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya4. Bharaka Jana Edi, jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya5. Bharaka Yohanes David, jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
“Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Agus.
“Kategori sedang, dapat dituntut, dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri, macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” sambungnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332003/original/042845000_1756454028-IMG_1600.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)