Sopir dan Komandan Mobil Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terancam Dipecat!

Sopir dan Komandan Mobil Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terancam Dipecat!

Bisnis.com, JAKARTA — Divpropam Mabes Polri mengungkap dua anggota terkait mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan terancam dipecat tidak hormat alias PTDH.

Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan dua anggota itu, yakni Kompol Kosmas selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat.

“Pertama, kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K dan Bripka R,” ujar Agus di Divhumas Polri saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Dia menambahkan Kompol Kosmas (Kompol K) berada di kursi samping pengemudi saat melindas Affan Kurniawan. Sementara itu, Bripka Rohmat (Bripka R) merupakan pengemudi rantis Brimob yang melindas Affan.

“Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” imbuhnya.

Sementara itu, lima orang lainnya yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

Menurut Agus, kelima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya ini masuk dalam pelanggaran kategori sedang dengan ancaman sanksi mutasi atau demosi, patsus, hingga penundaan pendidikan.

“Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya mereka duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” pungkasnya.