Maaf dan Janji Kapolri Atas Tewasnya Pengemudi Ojol Affan Kurniawan Nasional 30 Agustus 2025

Maaf dan Janji Kapolri Atas Tewasnya Pengemudi Ojol Affan Kurniawan 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Agustus 2025

Maaf dan Janji Kapolri Atas Tewasnya Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak dua kali Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  menyampaikan permintaan maaf atas meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat pembubaran massa aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Maret 2025, malam.
Pelukan sang Jenderal bintang empat kepada pihak keluarga juga tidak bisa mengembalikan Affan yang kini sudah dikubur di TPU Karet Bivak.
Permintaan maaf pertama kali disampaikan Kapolri melalui keterangan tertulis setelah ramai pemberitaan Affan tewas usai dilindas rantis Brimob.
Kemudian, permintaan maaf kedua disampaikan langsung Listyo Sigit saat menyambangi Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), tempat jenazah Affan disemayamkan pada Jumat, 29 Agustus 2025, dini hari.
Saat menyambangi RSCM itulah, Kapolri sempat terekam kamera memeluk keluarga Affan.
“Pertama-tama, saya sampaikan ucapan duka cita mendalam kepada almarhum Affan dan juga tentunya kepada seluruh keluarga. Tadi kami menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf dari institusi kami atas musibah yang terjadi,” ujar Listyo Sigit.
Kepada pihak keluarga dan masyarakat Indonesia, Kapolri lantas memastikan, institusi yang dipimpinnya ini akan menindak tegas para pelaku yang melindas Affan dengan rantis.
“Dan tentunya kita akan menindaklanjuti peristiwa yang terjadi. Saya kira tadi Pak Kadiv Propam sudah menyampaikan dan saya pastikan untuk dilanjutkan. Dan tentunya saya juga minta maaf pada seluruh keluarga besar ojol dan juga masyarakat atas musibah dan peristiwa yang terjadi,” katanya.
Listyo Sigit juga menegaskan bahwa evaluasi di tubuh Polri akan terus dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Proses akan selalu ada. Yang jelas evaluasi terus akan kita lakukan,” katanya saat ditanya soal kasus kematian warga akibat tindakan aparat sejak 2019.
Saat ini, ada tujuh anggota Brimob yang telah ditangkap dan dilakukan penempatan khusus (patsus) di bawah naungan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Tujuh anggota Brimob tersebut antara lain, Kompol C, Aipda M, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, Baraka J, dan Bripka R.
Propam Polri telah menetapkan mereka sebagai terduga pelanggar etik dalam kasus ini atau setara tersangka dalam ranah pidana umum.
Pemeriksaan terhadap ketujuhnya masih berlangsung, tapi Propam menyebutkan bahwa mereka diduga kuat telah melakukan pelanggaran etik selaku anggota polisi.
Namun, karena pemeriksaan masih berlangsung, Propam belum mengumumkan sanksi yang diterima oleh tujuh anggota Brimob tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.