Probolinggo (beritajatim.com) – Belasan botol minuman keras (miras) disita oleh Satsamapta Polres Probolinggo dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton. Razia ini menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Samapta AKP Didik Siswanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban masyarakat. Pihaknya menegaskan razia semacam ini akan terus dilakukan secara rutin.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras, karena sangat meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif, terutama bagi generasi muda,” kata Didik.
Dari hasil razia tersebut, petugas juga mengamankan seorang penjual miras berinisial AY (43) yang diduga menjadi pemasok utama di wilayah tersebut. AY langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
“AY diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya
AKP Didik mengungkapkan bahwa miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus menggencarkan patroli dan razia di berbagai titik rawan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan miras tanpa izin resmi. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
“Masyarakat kami harapkan bisa menjadi mata dan telinga kepolisian dalam memberantas miras,” tambahnya. Ia juga meminta agar warga segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait miras di sekitar mereka.
Menurut AKP Didik, peran serta warga sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang stabil. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran miras ilegal.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal,” pungkas Kasat Samapta. Pihaknya juga berjanji akan terus meningkatkan patroli sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. [ada/aje]
