Sampang (beritajatim.com) – Terduga pelaku pencurian berinisial BS (42) asal Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, kembali melancarkan aksinya di salah satu rumah warga yang berada di Kecamatan setempat.
Pdahal sebelumnya, terduga pelaku tersebut sudah pernah berada di dalam jruji besi Rutan Klas IIB Sampang dengan kasus yang sama. Tapi hal tersebut seakan tidak membuat dirinya jera, sehingga kembali melancarkan aksinya.
Menurut Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan berupa uang tunai sebesar Rp6. 000.000 dan Hp merk invilik smart 9 warna hitam.
Kejadian tersebut bermula ketika korban bagun tidur mencari HP dan dompet yang di taruh di tempat tidurnya sudah tidak ada.
Seketika korban langsung melihat CCTV yang berada di ruangannya, disitu terlihat seseorang pakai jeket warna hitam dan penutup muka, celana jin warna biru mengambil uang dan HP nya.
Setelah berhasil mengambil uang dan HP milik korban, orang tersebut langsung keluar melewati tembok samping belakang rumahnya.
“Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 dan HP merk Invilik smart 9,” ungkapnya.
Setelah itu, pihak korban langsung melaporkan kejdian tersebut kepihak kepolisian dengan barang bukti CCTV yang dilihatnya.
Seketika itu Polsek Banyuates langsung menyelidiki atas kasus tersebut dengan bukti yang telah dibawa oleh korban. Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku telah mengakui semua kejahatannya. Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. [sar/aje]
