Ketua Komisi II DPR Usul Lahan Batas Negara Dijadikan Kebun Sawit Nasional 28 Agustus 2025

Ketua Komisi II DPR Usul Lahan Batas Negara Dijadikan Kebun Sawit
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

Ketua Komisi II DPR Usul Lahan Batas Negara Dijadikan Kebun Sawit
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar lahan di kawasan perbatasan negara dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif, misalnya dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Usulan ini disampaikan sebagai salah satu langkah untuk mencegah sengketa lahan dengan negara tetangga yang kerap berujung konflik, seperti peristiwa penembakan WNI di NTT oleh polisi Timor Leste.
“Komisi II DPR RI mendorong mitra kerja kami Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk segera melakukan beberapa hal. Satu, meningkatkan seluruh pos tapal batas negara yang ada di semua titik perbatasan darat kita. Yang kedua, mengkoordinir seluruh kementerian/lembaga, termasuk pihak swasta, untuk membangun daya dan nilai ekonomi di perbatasan,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi
Kompas.com
, Kamis (28/8/2025).
Rifqinizamy meyakini pemanfaatan lahan di perbatasan secara produktif bisa meningkatkan kesejahteraan warga lokal, sekaligus mencegah terjadinya sengketa dengan negara tetangga.
“Terutama di perbatasan darat, sepanjang perbatasan darat kita yang ribuan kilometer itu bisa dibangun, misalnya perkebunan kelapa sawit yang melibatkan pihak swasta dan mempekerjakan masyarakat setempat, agar terjadi stimulan ekonomi dan kesejahteraan, sekaligus menjadi benteng kedaulatan negara kita,” kata Rifqinizamy.
Oleh karena itu, Rifqinizamy menegaskan, pemerintah perlu segera memperjelas batas wilayah negara dengan koordinat yang sah agar tidak lagi menimbulkan perselisihan.
“Kita harus mempertegas seluruh batas wilayah kita secara detail dengan melibatkan koordinat yang jelas antarnegara, baik Indonesia maupun negara tetangga, dan itu segera diformulasikan di dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain itu, lanjut Rifqinizamy, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri juga perlu segera mengambil langkah diplomatik untuk menyelesaikan sengketa yang masih berlangsung.
“Dalam hal masih ada konflik tapal batas negara antara Indonesia dengan negara-negara lain, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri juga harus segera melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan hal tersebut,” jelas Rifqinizamy.
Diberitakan sebelumnya, penembakan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di perbatasan RI–Timor Leste terjadi pada Senin (25/8/2025).
Seorang WNI dilaporkan tertembak dalam konflik sengketa lahan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Informasi awal dari Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Timor Leste, Letkol Arh Reindi Trisetyo Nugroho, menyebutkan bahwa korban bernama Paulus Oki, warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, tertembak di wilayah Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat.
“Insiden itu berawal dari perselisihan antara WNI asal TTU dengan WNA Timor Leste di atas lahan sengketa,” ujar Reindi saat dihubungi dari Kupang.
Dia menjelaskan bahwa peluru yang mengenai bahu kanan korban diduga berasal dari senjata dengan peluru karet atau peluru tumpul.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Polres TTU menemukan delapan selongsong peluru dan satu proyektil, yang diyakini ditembakkan oleh pasukan patroli perbatasan Timor Leste atau Unidade de Patrulhamento da Fronteira (UPF).
Untuk diketahui, lahan di Inbate memang telah lama menjadi titik konflik antara warga Indonesia dan Timor Leste.
Selain di TTU, sengketa lahan juga masih terjadi di Naktuka, Kabupaten Kupang, yang hingga kini belum terselesaikan.
Paulus Oki menjadi WNI kedua yang tertembak di kawasan perbatasan dalam bulan ini.
Sebelumnya, seorang WNI berinisial AB ditemukan tewas dengan luka tembak di wilayah Fatumea, Suai, Distrik Covalima, Timor Leste, pada 16 Agustus lalu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.