Modus Korupsi di Taspen: Aset Dijual ke Broker dan “Diputar-putar”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Teguh Siswanto, mengungkapkan bahwa aset PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dijual melalui broker terlebih dahulu untuk mengakali ketentuan hukum.
Informasi ini disampaikan Teguh saat dihadirkan sebagai ahli perhitungan kerugian negara dalam sidang dugaan korupsi investasi fiktif yang menjerat eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Teguh menjelaskan bahwa aset PT Taspen itu berupa Sukuk Ijarah TPS Food II atau SIAISA 02 senilai Rp200 miliar.
Penjualan dilatarbelakangi oleh kondisi TPS Food II, perusahaan makanan, yang terancam pailit dan keputusan pimpinan PT Taspen untuk menginvestasikan uang pada reksadana I-Next G2 yang dikelola PT IIM senilai Rp1 triliun.
“Jadi Taspen itu akan menginjek dana Rp1 triliun untuk melakukan
subscription
di mana nanti oleh reksadana akan digunakan untuk membeli SIAISA 02 dari Taspen,” ujar Teguh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Adapun investasi Rp1 triliun itu terdiri dari nilai sukuk Rp 230 miliar dan dana dari Taspen Rp 770 miliar.
Namun, Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono, meminta sukuk tidak menjadi bagian
underlying
reksadana karena akan mempengaruhi laporan keuangan.
Permintaan Helmi itu terhalang oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang perusahaan manajer investasi membeli efek dari pemegang unit penyertaan kecuali pada harga wajar.
Aturan tersebut membuat PT IIM harus membeli SIAISA 02 di bawah harga Rp 230 miliar yang terdiri dari Rp 200 miliar nilai aset dan Rp 30 miliar bunga.
Sementara, harga pasar berada di bawah nilai tersebut.
PT IIM ingin membeli dengan harga pasar, sementara PT Taspen tidak mau dengan harga pasar karena selisihnya akan dihitung sebagai kerugian negara.
“Maka yang ditempuh bagaimana? Di situ pihak IIM bekerja sama dengan beberapa broker,” kata Teguh.
Sejumlah broker itu adalah Sinarmas Sekuritas, Valbury Sekuritas, dan Pacific Sekuritas.
Mulanya, PT Taspen menjual sukuk SIAISA 02 pada PT Sinarmas Sekuritas dengan harga Rp228 miliar.
Kemudian, Sinarmas Sekuritas menjual sukuk itu ke lima reksadana yang dikelola PT IIM.
Selanjutnya, PT IIM menjual sukuk itu ke Pacific Sekuritas senilai Rp229 miliar.
Pacific Sekuritas lalu menjual SIAISA 02 itu ke Valbury Sekuritas seharga Rp 229 miliar.
“Dari Valbury baru dibeli Insight (PT IIM) tentu di harga Rp142 (miliar) atau di bawah harga pasar dari sukuk tersebut di tanggal 11 Juni, Rp142 miliar,” tutur Teguh.
Dalam transaksi itu, Valbury tampak mengalami kerugian Rp 87 miliar karena membeli sukuk Rp 229 miliar dan menjualnya di harga Rp 142 miliar.
Untuk menutupi kerugian ini, PT IIM melakukan jual beli saham melalui reksadana atas nama saham yang tidak dimiliki sebesar Rp89 miliar.
Tindakan ini juga melanggar ketentuan OJK. “Digunakan sebagai untuk transaksi jual beli dalam rangka mengganti kerugian Valbury,” ujar Teguh.
Namun, karena terdapat pembatasan kepemilikan instrumen, pada 2019 sukuk itu dibeli
nominee
(perusahaan atau nama yang dipinjam) yakni PT ARA atas nama Andi Asmoro.
Setelah itu, SIAISA 02 dijual kembali oleh PT ARA ke TPS Food, tempat asal mula sukuk tersebut.
“PT TPSF (TPS Food) itu melakukan
buy-back
atau dibeli kembali SIAISA 02 itu dari
nominee
PT IIM tadi, dari PT ARA dan saudara Andi Asmoro,” jelas Teguh.
“Para nominee itu menerima dana sebesar Rp69,4 miliar,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Kosasih diduga berkongsi dengan Ekiawan dan kawan-kawan.
Perbuatan mereka diduga merugikan negara Rp1 triliun dan memperkaya Kosasih Rp34 miliar, Ekiawan 242.390 dollar Amerika Serikat (AS), eks Dirut PT Taspen Patar Sitanggang Rp200 miliar, PT IIM Rp44,2 miliar
Lalu, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp2,465 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta, PT Sinarmas Sekuritas Rp40 juta, dan PT TPS Food Rp150 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Modus Korupsi di Taspen: Aset Dijual ke Broker dan "Diputar-putar" Nasional 28 Agustus 2025
/data/photo/2015/07/09/2039575IMG-20150709-182210780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)