Babak Baru Kasus Pemain Judol Rugikan Bandar: Admin Dicokok, Buron Dikejar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Setelah geger penangkapan lima pemain judi
online
(judol) di Yogyakarta yang merugikan bandar, babak baru kasus ini kembali muncul.
Kali ini, bukan pemain yang jadi sasaran, melainkan pengelola situsnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tiga orang yang diduga mengendalikan jaringan judol nasional dan internasional dengan barang bukti hampir Rp 900 juta.
Ketiga tersangka diringkus di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025. Mereka berinisial MR, BI, dan AFA.
Polisi menyebut, MR sebagai otak di balik pengoperasian situs Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77.
“Situs judi tersebut di antaranya, Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77. Penyitaan uang tunai sejumlah Rp 887,8 juta,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, Rabu (27/8/2025).
Dari tangan MR, polisi menyita uang tunai Rp 887.850.000, empat rekening bank (BRI, BNI, BCA), sembilan ponsel, tiga laptop, tiga modem wifi, lima kartu ATM, dan empat buku tabungan.
Ketiganya dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE, tindak pidana transfer dana, hingga pencucian uang dan KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Seorang tersangka lain dengan inisial AL alias Aliong masih buron.
Polisi menduga dia merekrut orang untuk dibawa ke luar negeri.
“Kita juga melakukan penyelidikan pengembangan untuk mencari si AL. Karena AL menurut hasil pemeriksaan, dia yang merekrut yang dari hasil pemeriksaan, rencananya itu akan dibawa ke luar negeri, dibawa ke Filipina untuk melakukan pemasaran perjudian. Itu nanti akan kita dalami untuk si AL-nya,” ujar Himawan.
Kasus ini berawal dari penangkapan lima pemain judol di Yogyakarta pada 10 Juli 2025.
Mereka memanfaatkan celah promosi akun baru untuk menguras bonus yang disediakan situs-situs judi.
Kelima tersangka adalah RDS (32) sebagai koordinator, NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24) sebagai operator.
Mereka membuat hingga 40 akun baru setiap hari untuk memanfaatkan promo deposit.
“Para pelaku merupakan pemain judi
online
dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto, Kamis (7/8/2025).
Mereka dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Penetapan tersangka ini sempat menuai perdebatan publik.
Polda DIY membantah tudingan melindungi bandar dan menegaskan kasus itu diungkap berdasarkan laporan warga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Babak Baru Kasus Pemain Judol Rugikan Bandar: Admin Dicokok, Buron Dikejar Nasional 28 Agustus 2025
/data/photo/2024/09/24/66f26b32c989c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)