KPAI Ungkap Ada Pelajar yang Dapat Kekerasan Aparat Saat Demo DPR, Tak Ikut Aksi tetapi Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley, mengungkapkan, ada pelajar yang mengalami kekerasan fisik dari aparat karena ikut demonstrasi di Gedung DPR, Senin (25/8/2025) lalu.
Hal ini diketahui Sylvana usai mendampingi 196 anak di bawah umur yang ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya saat mengikuti demonstrasi di area Gedung DPR/MPR RI, pada hari yang sama.
“Lima anak menyatakan dirinya dan temannya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, yang berdampak luka di tubuh dan benjol di kepala,” kata Sylvana kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Kemudian, lanjut Sylvana, ada pelajar yang bersaksi bahwa ia dan dua temannya ikut diamankan meski mereka tidak ikut demo.
“Mereka ikut diamankan dan menanggung risiko kelelahan selama di PMJ, padahal mereka hanya kebetulan berada di lokasi dan tidak bermaksud ikut aksi,” ucapnya.
Sylvana menuturkan, ia mengapresiasi pihak PMJ yang terbuka memfasilitasi KPAI agar dapat melakukan tugas pengawasan terhadap ratusan anak yang ditangkap.
Namun, KPAI mencatat bahwa selama di PMJ, anak-anak tidak mendapat pendampingan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ini diakui oleh pihak PMJ dengan alasan karena anak-anak yang diamankan tidak diperiksa dan di-BAP, melainkan hanya diminta bercerita secara lisan dan tertulis pengalamannya dalam melakukan aksi,” ucapnya.
KPAI menyimpulkan bahwa anak-anak yang diamankan di PMJ telah mengalami berbagai bentuk pengabaian dan pelanggaran hak-hak dasarnya yang dilindungi Konstitusi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Di antaranya yakni hak bebas dari kekerasan, hak hidup, hak tumbuh kembang, hak untuk berpartisipasi, hak untuk tidak dieksploitasi dalam kegiatan politik, bebas dari pelibatan dalam kerusuhan sosial, dan bebas dari kegiatan yang mengandung unsur kekerasan.
Adapun, data dari Polda Metro Jaya (PMJ) mencatat ada 196 anak laki-laki yang diamankan selama kurang lebih 20 jam di PMJ.
Usia anak-anak yang ditangkap berkisar antara 12 hingga 17 tahun, berasal dari wilayah Jakarta, Tangerang-Banten, dan Bekasi-Jawa Barat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
KPAI Ungkap Ada Pelajar yang Dapat Kekerasan Aparat Saat Demo DPR, Tak Ikut Aksi tetapi Ditangkap Nasional 27 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/27/68ae34574b4bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)