Eks Dirut Taspen Dua Kali Ganti Mobil Pacar karena Serempetan Nasional 25 Agustus 2025

Eks Dirut Taspen Dua Kali Ganti Mobil Pacar karena Serempetan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

Eks Dirut Taspen Dua Kali Ganti Mobil Pacar karena Serempetan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih pernah dua kali menggantikan mobil pacarnya karena sempat kecelakaan.
Hal ini diungkapkan Theresia Mela Yunita, salah satu kekasih Antonius Kosasih, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang menjerat Antonius Kosasih.
“Karena mobil saya rusak jadi diganti, tapi saya enggak minta. Maksudnya, saya enggak minta diganti mobil apa, tapi tiba-tiba mobilnya datang saja,” ujar Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Saat dicecar jaksa, Theresia mengaku mobilnya pertama diganti dengan merek CRV yang senilai Rp 361.350.000.
Kemudian, mobil CRV ini kembali diganti dengan mobil Mazda CX-5.
Alasannya, mobil CRV tersebut sempat menyerempet mobil lain saat dikemudikan oleh Kosasih.
“Iya (diganti lagi), karena Pak Stev (panggilan Kosasih) nyerempetin mobil (CRV) saya,” kata Theresia.
Theresia mengaku tidak mengetahui berapa harga mobil Mazda yang diberikan Kosasih ini.
Selain mobil, Theresia juga mendapatkan sejumlah fasilitas lain dari Kosasih, misalnya apartemen dengan nilai sewa Rp 200 juta per tahun di kawasan Jakarta Selatan.
Ia juga mendapatkan uang hingga ratusan juta dari Kosasih untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Paling tidak, ada Rp 361 juta yang dikirimkan Kosasih kepada Theresia untuk digunakan sebagai biaya hidup.
Tak hanya itu, Theresia juga mengaku diberikan 4 buah tas bermerek Louis Vuitton (LV) oleh Kosasih.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa nilai tas-tas tersebut.
Kosasih disebutkan membeli tiga bidang tanah senilai Rp 4 miliar Tangerang Selatan menggunakan nama Theresia.
Pada kasus ini, Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Kosasih diduga menerima Rp 34.319.621.357,49 atau Rp 34,3 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.