Liputan6.com, Jakarta – Seorang adik berinisial S, melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya yakni US. Kejadian ini terjadi pada Kamis 19 Juni 2025, sekira pukul 09.50 WIB, di Jalan Ruas Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro mengatakan, bermula saat korban tengah berjalan kaki. Tiba-tiba terduga pelaku S melintas menggunakan motor dan berhenti.
Selanjutnya, terduga pelaku mengambil benda tajam dari dalam jok berupa palu kapak yang merupakan perkakas bengkel motor.
“Kemudian, mengayunkannya sebanyak 2 kali kebagian kepala korban. Selanjutnya korban terjatuh dan pelaku lari meninggalkan korban,” kata Handam dalam keterangannya, Minggu (24/8).
Atas kejadian itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi terduga pelaku. Namun, sesaat setelah kejadian S berhasil kabur dan berpindah-pindah tempat yang menyulitkan penyidik.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pada hari Kamis 21 Agustus 2025, sekira pukul 21.30 Wib di Jalan Ruas Ancol Selatan Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku yang berada disekitaran rumahnya dan melakukan penangkapan,” jelasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4787049/original/045345800_1711578661-penganiayaan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)