Bahlil Ingin Konglomerat Baru Lahir di Daerah Lewat Kemudahan Izin Tambang: Jangan Jakarta Terus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mendorong lahirnya konglomerat-konglomerat baru di daerah, dengan kemudahan izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diatur dalam Revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu pun meminta para kader partai mendukung penuh implementasi UU Minerba terbaru yang telah disahkan DPR RI pada Februari 2025 kemarin.
Sebab, aturan baru di dalam beleid tersebut telah memberi peluang lebih besar bagi masyarakat lokal untuk mengelola tambang di wilayahnya masing-masing.
“Kita harus membangun konglo (konglomerat) konglo baru di daerah. Jangan konglonya Jakarta terus. Kita butuh sinergi yang besar. Jangan kita kecilkan, kita dorong. Tapi juga kita ingin untuk pengusaha baru muncul. Kalau tidak akan susah untuk mewujudkan pemerataan,” ujar Bahlil saat berpidato di Musda DPD Golkar Sulawesi Tengah, dikutip dari siaran pers, Minggu (24/8/2025).
Bahlil mengungkapkan, selama ini izin tambang lebih banyak dikuasai perusahaan besar yang berkantor di Jakarta.
Sementara masyarakat daerah belum mendapat porsi yang adil.
Namun, lanjut Bahlil, UU Minerba yang berlaku saat ini telah membuka peluang lebih besar bagi masyarakat lokal untuk mengelola tambang.
Sebab, pemerintah memberikan prioritas IUP kepada koperasi, UMKM, dan BUMD.
“Saya mantan pengusaha, saya tahu rasanya susah mengurus izin dulu. Barang nenek moyang kita, tapi pemegang IUP-nya orang Jakarta semua. Ini tidak adil. Kita ubah supaya anak daerah jadi tuan di negeri sendiri,” kata Bahlil.
Dalam pidatonya, Bahlil juga menegaskan program hilirisasi tambang yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto, ingin hasil pengelolaan sumber daya alam memberi nilai tambah lebih besar bagi masyarakat lokal.
Dia pun meyakini bahwa hilirisasi akan memberi nilai tambah sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), tak terkecuali untuk Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Kalau semua potensi PAD bisa kita tarik, Sulteng bisa dapat tambahan Rp 2 triliun. Kalau APBD sekarang sekitar Rp 5,5 triliun, tambahan Rp 2 triliun ini akan cukup memperkuat fiskal daerah,” jelas Bahlil.
“Saya janji ini jadi tugas utama saya. Kita akan pastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan baik untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada 18 Februari 2025.
Dalam UU tersebut, berbagai entitas dalam pertambangan seperti badan usaha milik daerah (BUMD), usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi, hingga badan usaha ormas keagamaan bisa mendapat konsesi secara prioritas.
UU baru tersebut juga memungkinkan perguruan tinggi atau kampus mendapatkan nilai manfaat dari hasil pengelolaan tambang yang dilakukan BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta.
Menurut Bahlil, kampus atau perguruan tinggi tidak langsung mendapatkan IUP dan mengelola tambang, melainkan hanya pendanaan untuk kebutuhan riset hingga beasiswa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Bahlil Ingin Konglomerat Baru Lahir di Daerah Lewat Kemudahan Izin Tambang: Jangan Jakarta Terus Nasional 24 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/24/68ab145e16a78.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)