2 Hotel dan Restoran Dikenakan Royalti Lagu, Armuji: Yang Rugi Nanti Penciptanya Sendiri Surabaya

2
                    
                        Hotel dan Restoran Dikenakan Royalti Lagu, Armuji: Yang Rugi Nanti Penciptanya Sendiri
                        Surabaya

Hotel dan Restoran Dikenakan Royalti Lagu, Armuji: Yang Rugi Nanti Penciptanya Sendiri
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji merespons penerapan pembayaran royalti lagu bagi hotel, restoran, bahkan bus. 
Menurut dia, penagihan royalti lagu tersebut nantinya akan merugikan musisi itu sendiri.
“Saya kira royalti lagu ini, mereka sesama penyanyi saja masih beda pendapat. Ada yang membolehkan, ada yang tidak. Ini terjadi selang pendapat,” ujar Cak Ji saat dihubungi
Kompas.com
, Rabu (21/8/2025).
Menurutnya, musisi yang melarang lagunya diputar di tempat-tempat umum akan membawa kerugian karena akan banyak hotel, restoran, atau bus yang memboikot lagu-lagu tersebut.
“Justru ini menguntungkan bagi mereka yang tidak pro-royalti, dipersilakan untuk membawakan lagu-lagunya, kan begitu,” tuturnya.
Namun, lanjutnya, masih merupakan hal yang wajar bagi lagu yang sedang hits atau naik daun untuk dikenakan royalti.
“Misalnya, hitsnya 5-6 bulan mencapai puncaknya itu mungkin (wajar) yang dikenakan royalti, tapi kalau sudah tidak hits, lalu mereka mengenakan royalti, ya orang ya malas, nyari yang enggak kena royalti saja,” ucapnya.
Armuji mengatakan, penagihan royalti tersebut seharusnya tidak membawa kerugian bagi restoran atau hotel karena masih ada banyak lagu tanpa royalti lainnya yang dapat diputar.
“Mereka juga membawakan lagu-lagu yang lainnya kok. Lagu-lagu barat juga enggak ada masalah. Yang rugi malah penciptanya sendiri karena lagu mereka mungkin bisa diboikot itu nanti,” kata Armuji.
Penerapan pembayaran royalti lagu yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi kontroversi.
Salah satu pihak yang terdampak adalah hotel dan restoran.
Bahkan, mereka sudah mendapat tagihan bayar royalti lagu sejak 2 tahun belakangan.
“Sebetulnya sudah 2 tahun ini sudah masuk (tagihan). Tapi tertentu saja, seperti bintang 5, sekarang semuanya,” kata Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono, Rabu (20/8/2025).
Kini, yang terdampak tagihan royalti bukan hanya hotel bintang 5 tetapi juga bintang 3 dan 4 di Malang, Batu, Surabaya, hingga Banyuwangi.
“Sekarang hampir 50 persen lebih hotel dan resto terdampak. Restoran tergambar paling besar terus lobby di Family Hotel dan Business Hotel yang punya kafe,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.